REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Eric Horas menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar. Sosper tersebut dihelat di Hotel Grand Asia, Jalan Boulevard, Makassar, Jumat (13/8/2021).
Puluhan masyarakat hadir langsung sebagai peserta. Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Menghadirkan dua narasumber dari kalangan praktisi. Masing-masing Firdaus dan Natsar Desi.
Dalam sambutannya, Eric Horas menyebut jika sosialisasi perda tersebut sangat penting guna meningkatkan korelasi antara PDAM dengan masyarakat terkait pentingnya pelayanan air minum sebagai kebutuhan dasar masyarakat.
Menurut ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Makassar itu, perda tentang Perumda Air Minum bertujuan untuk memberikan pelayanan air bersih dan air minum kepada masyarakat. Tak hanya itu, katanya, regulasi tersebut juga dapat mendorong tumbuhnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
“Regulasi yang kita sosialisasikan ini merupakan turunan dari beberapa aturan yang ada. Mulai dari Undang-undang, Perpres, hingga Perda. Tujuannya, tentu untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terkait air bersih. Masyarakat yang berlangganan dengan PDAM juga secara langsung dapat ikut berkontribusi ke pemerintah,” kata ketua DPC Partai Gerindra Kota Makassar tersebut.
Sosialisasi perda ini juga, menurut Eric Horas sebagai momentum untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pelayanan PDAM selama ini. Apalagi katanya, masih banyak warga Kota Makassar yang kesulitan mengakses air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kita gelar sosialisasi ini agar bisa menjawab persoalan kebutuhan air bersih masyarakat. Sebab saat ini masih banyak persoalan terkait air bersih yang belum terjawab. Semoga dengan sosialisasi ini, permasalah warga dapat teratasi,” harap Eric Horas.
Sementara itu, narasumber kegiatan, Firdaus mengapresiasi inisiatif Eric Horas untuk menyosialisasikan perda tersebut. Sebab katanya, regulasi itu sangat penting karena menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Air adalah sumber utama dari kehidupan manusia.
“Air adalah sumber kehidupan, makanya perda tentang Perumda air minum ini sangat penting. Tujuannya, tentu untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terkait air bersih,” demikian Firdaus. (*)
