Republiknews.co.id

Kejaksaan Negeri Jakbar Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Senjata Tajam

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat musnahkan barang bukti Narkoba dan Senjata Tajam hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum, agar tidak disalah gunakan. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Selasa (31/05/2022).

Kegiatan pemusnahan Barang bukti tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 509,8053 Gram, narkotika jenis ganja sebanyak 1.424,1231 Gram, narkotika jenis MDMB 4-en PINACA sebanyak 40,5861 Gram, narkotika jenis Tablet MDMA sebanyak 17,6392 Gram dan jenis Tablet Alprazolam sebanyak 0,212 Gram dan berbagai senjata tajam hasil kejahatan.

Kepala Kejamsaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan guna untuk melaksanakan Putusan Pengadilan.

‎”Kita melaksanakan ketetapan hakim yang sudah diatur sesuai undang-undang bahwa barang bukti hasil tindak kejahatan yang sudah diputuskan vonisnya di pengadilan harus dimusnahkan untuk mencegah disalahgunakan,” ujar Dwi Agus Arfianto saat dikonfirmasi, Selasa (31/05/2022).

Dwi Agus Arfianto menjelaskan, barang yang disita tersebut berasal dari wilayah Jakarta Barat.

Barang bukti berupa narkotika dan psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan mesin penghancur, sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Fariando Rusmand mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesegera mungkin untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti tersebut maka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selalu rutin melakukan pemantauan terhadap perkara-perkara yang telah Inkracht untuk segera dimusnahkan.

“Kami musnahkan agar tidak dipersalah gunakan lagi,” tambahnya.

Selain itu juga terhadap perkara Tindak Pidana yang barang buktinya dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak agar sesegera mungkin untuk diserahkan kepada yang berhak.

Lanjut dirinya mengimbau kepada masyarakat yang memiliki barang bukti yang putusannya dikembalikan kepada yang berhak untuk sesegera mungkin dapat menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat guna mengambil barang bukti tersebut.

“Tidak ada pungutan biaya apapun dalam pengambilan barang bukti tersebut,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Seksi Intelijen dan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan juga dihadiri oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat.

Exit mobile version