Republiknews.co.id

Kejari Gowa Warning Kepala Sekolah Gunakan Dana BOS Sesuai Aturan

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani saat memberikan pandangan hukum pada kegiatan Binmatkum yang di SMPN 1 Pallangga pada Rabu (13/07/2022). (Dok. Kejari Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa me-warning agar pihak sekolah dapat mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai aturan yang ada.

Hal ini tersebut diungkapkan pihak Kejaksaan Negeri saat menggelar Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) yang merupakan program penerangan dan penyuluhan hukum.

Program ini sebagai bagian dari rangkaian kegiatan menjelang Hari Bakti Adhyaksa ke 62 yang jatuh pada Jumat 22 Juli 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani mengatakan, pelaksanaan Binmatkum yang digelar di sekolah berlangsung di SMPN 1 Pallangga pada Rabu (13/7) lalu dan diikuti para kepala sekolah tingkat SMP di wilayah Pallangga.

“Pada kegiatan ini kita melakukan pengawalan dan pengawasan terkait penggunaan dana BOS atau program yang diusung pemerintah untuk membantu sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal dan tidak berujung hukum,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (19/07/2022).

Menurutnya, penerangan dan penyuluhan hukum ini penting dilakukan sebagai sosialisasi kepada masyarakat tentang hukum.

“Jadi masyarakat kita bina dan beri pemahaman tentang hukum, aturan hukum yang harus ditaati. Supaya mereka paham apa yang bisa dikerjakan yang tidak berlawanan hukum dan bagaimana menghadapi masalah yang memungkinkan menimbulkan hukum,” kata Yeni.

Dia menjelaskan, kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum telah dilakukan jajarannya kurun beberapa pekan terakhir. Selain masyarakat secara umum, pihak Kejari sudah menyasar sejumlah komunitas masyarakat lainnya seperti petani, organisasi kepemudaan dan kali ini ke kalangan kepala sekolah.

Yeni mengungkapkan, dalam kesempatan tersebut pihaknya juga melakukan penandatangan fakta integritas. Tujuannya untuk mewujudkan pendidikan antikorupsi, kolusi dan nepotisme.

“Jadi semua kepala sekolah yang hadir menandatangani pakta integritas sebagai komitmen mereka untuk menjalankan tugas mengelola dana BOS sesuai aturannya,” jelas Kajari Gowa.

Kadis Pendidikan Gowa Taufiq Mursad sangat mengapresiasi program Binmatkum Kejari Gowa ini. Menurutnya, para kepala sekolah memang harus diberi ilmu pengetahuan soal hukum agar dalam kegiatannya khusus pengelolaan dana BOStidak melenceng dari aturan yang ada.

“Setidaknya para kepala sekolah bisa terhindari dari masalah hukum dalam penggunaan dana BOS tersebut,” tegas Taufiq.

Exit mobile version