REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Kejaksaan Negeri Sinjai menggelar Sosialisasi Pencanangan Kampung Restorative Justice.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan Sinjai dihadiri Kepala Dinas PMD Sinjai, Lurah, Camat, dan 54 Plt Kepala Desa se-Kabupaten Sinjai.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya di hadapan para peserta mengutarakan, dengan pencanangan kampung Restorative Justice (RJ), tindak pidana dapat dilakukan dengan keadilan restorative. Tentunya, persetujuan dari Jaksa Agung RI yang dituangkan dalam Surat Keputusan Penetapan RJ yang dimohonkan.
“Untuk perkara-perkara ringan, bisa didamaikan dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative,” terangnya, saat memberikan sambutan, Senin (14/02/2022).
Menurut Ajie, Restorative Justice dapat dilakukan terhadap tersangka dan korban dalam hal tersangka adalah pemula, ancaman pidana yang disangkakan dibawah 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan dari delik tersebut dibawah 2,5 juta.
Adapun alasan pelaku atau tersangka melakukan delik seperti pencurian karena keterpaksaan untuk menyambung hidup ataupun untuk keperluan online anaknya sekolah.
Demikian pula ketika dilakukan delik penganiayaan oleh pelaku. Saat itu, pelaku/ bukan residivis melainkan pemula yang melakukan delik karena suatu alasan dan tentunya dimaafkan oleh korban, keluarga dan tokoh-tokoh masyarakat setempat.
“Hasilnya, Restorative Justice dapat dilakukan jika terjadinya perdamaian antara tersangka dan korban serta keluarga korban disetujui oleh tokoh masyarakat setempat serta tentunya persetujuan dari Jaksa Agung RI yang dituangkan dalam Surat Keputusan Penetapan RJ yang dimohonkan,” ungkapnya.
Adapun dalam kegiatan sosialisasi tersebut Kantor Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara ditetapkan sebagai pencanangan Kampung Restorative Justice.