REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Kejaksaan Negeri Soppeng fokus melakukan penyuluhan Hukum di 49 Desa di Wilayah Kabupaten Soppeng.
Adapun maksud penyuluhan Hukum di Desa yaitu untuk memberikan pemahaman tentang penggunaan Dana Desa.
“Difokuskan ke penggunaan Dana Desa karena dinilai Dana Desa yang banyak bermasalah,” ungkap Muh. Musdar Kasi Intelejen Kejari Soppeng saat ditemui diruangannya,” ujarnya, Kamis (06/05/2021).
Disebutkan pula bahwa dalam penyuluhan Hukum di Desa, disampaikan bahwa jangan ada Kepala Desa yang merangkap jadi Bendahara juga.
“Kemarin kita mulai penyuluhan Hukum di Desa dan akan dilakukan di 49 Desa di Soppeng,” sebutnya.
“Program jaga Desa akan difokuskan juga,” tutup Kasi Intelejen Kejari Soppeng ini. (Yusuf)
