0%
logo header
Jumat, 14 Juni 2024 17:15

Keluarkan Rekomendasi, Telapak Tegaskan Tak Ada Pelanggaran HAM di Kawasan Konsesi Blok Tanamalia PT VI

Rizal
Editor : Rizal
Perkumpulan Telapak Indonesia saat menyampaikan rekomendasi kepada tiga pihak, yakni PT Vale Indonesia (PTVI), masyarakat di lima desa lingkar tambang PTVI Blok Tanamalia dan Pemkab Luwu Timur dalam sesi konferensi pers, Jumat (14/6/2024). (Foto: Istimewa)
Perkumpulan Telapak Indonesia saat menyampaikan rekomendasi kepada tiga pihak, yakni PT Vale Indonesia (PTVI), masyarakat di lima desa lingkar tambang PTVI Blok Tanamalia dan Pemkab Luwu Timur dalam sesi konferensi pers, Jumat (14/6/2024). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Perkumpulan Telapak Indonesia yang disebut Telapak, sebuah perkumpulan aktivis LSM, praktisi bisnis, akademisi, afiliasi media, serta masyarakat adat, menyampaikan rekomendasi kepada tiga pihak, yakni PT Vale Indonesia (PTVI), masyarakat di lima desa lingkar tambang PTVI Blok Tanamalia dan Pemkab Luwu Timur.

Rekomendasi ini terkait hasil kunjungan dan kajian baik dari sisi sosial, ekonomi dan lingkungan pada lima desa yang masuk dalam lingkar kawasan konsesi pertambangan di Blok Tanamalia PTVI, yang dilakukan Telapak sejak bulan Mei 2024 hingga bulan Juni 2024.

Rekomendasi tersebut dipaparkan dalam sesi konferensi pers yang dilaksanakan secara hybrid di WU Hub Coworking Space Sabang, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024).

Baca Juga : Pemkab Gowa Ajak Warga Lawan Hoaks Lewat Konten Positif

Pada kesempatan itu, Ketua Tim Telapak, Muhammad Djufryhard menjelaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan kepada tiga pihak tersebut sekaligus merespons informasi tentang dugaan terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan PTVI sebagaimana siaran yang disampaikan oleh FoE Jepang pada laman situs web yang diterbitkan pada 29 Agustus 2023 lalu.

Adapun rekomendasi yang disampaikan berdasarkan hasil kunjungan dan kajian yang dilakukan Telapak, kata Muhammad Djufryhard, yakni PTVI sebaiknya segera melalukan musyawarah sebagai langkah untuk terus membangun kesepahaman dengan masyarakat desa di lingkar tambang Blok Tanamalia yang dapat menjadi upaya mitigasi konflik sejak awal.

Mengedepankan upaya dialog terbuka dan mediasi dengan melibatkan tokoh desa atau mediator independen yang dipercaya oleh semua pihak dalam penyelesaian konflik tanpa keterlibatan aparat keamanan negara (TNI/Polri).

Baca Juga : Bugis Waterpark Tambah Jam Operasional, Hadirkan Program Nyebur Bareng Bestie

“Melakukan kemitraaan, pemberdayaan, pendampingan dan penguatan kapasitas ekonomi serta penghidupan masyarakat melalui model kemitraan dalam pengelolaan kawasan perkebunan yang bernilai ekonomi tinggi serta memfasilitasi adanya kelembagaan ekonomi yang mandiri dan kuat di tingkat desa seperti koperasi,” kata Muhammad Djufryhard.

“Membangun sarana prasarana penunjang bagi peningkatan produktifitas dan pengolahan hasil panen kebun merica sehingga menghasilkan lada yang berkualitas baik dan mendorong lahirnya rumah produksi turunan produk lada tersebut untuk menaikkan harga jual dan membuka peluang lapangan kerja baru bagi masyarakat,” tambahnya.

Khusus untuk masyarakat di lima desa lingkar tambang PTVI Blok Tanamalia, sebut Muhammad Djufryhard, bersedia duduk bersama dengan PTVI, membicarakan adanya kesepahaman dan kesepakatan pengelolaan perkebunan merica yang beririsan dengan blok tambang PTVI melalui model sistem kemitraan yang difasilitasi oleh organisasi independen dalam tata kelola lahan perkebunan merica dan menerima program pemberdayaan serta pendampingan dari PTVI untuk penguatan ekonomi dan penghidupan keluarga yang mengedepankan prinsip keterbukaan, keadilan antar pihak serta keberlanjutan konservasi alam yang lebih baik lagi.

Baca Juga : PPPK Pemkab Gowa Diminta Lebih Inovatif dan Kompetitif

Selain itu, bersama para pihak memastikan lahirnya kelembagaan ekonomi di tingkat desa yang mampu mengelola dan mengembangkan potensi ekonomi secara baik dan berkelanjutan.

Sedangkan rekomendasi ketiga ditujukan kepada Pemkab Luwu Timur untuk bersedia dan mampu memposisikan diri sebagai mediator dalam membangun dialog terbuka antara masyarakat dengan PTVI guna proses penyelesaiaan konflik tata kelola lahan di Blok Tanamalia.

“Rekomendasi ke Pemkab Luwu Timur dengan harapan bisa mendorong lahirnya sistem kemitraan pengelolaan kawasan sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk mitigasi konflik tata kelola sumber daya alam,” tambahnya.

Baca Juga : RPJMD Gowa 2025-2029 Konsen Peningkatan Layanan Publik dan Ekonomi Produktif

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Telapak, Martian Sugiarto menjelaskan tujuan kunjungan dan kajian tersebut, diantaranya adalah apakah ada dan tidaknya pelanggaran HAM. Dan hasil kajian menunjukkan fakta belum ada satupun perkebunan merica yang dikelola masyarakat yang diserobot oleh PTVI.

Menurutnya, masyarakat masih tetap beraktifitas mengelola perkebunan merica mereka dengan aman. Tidak ditemukan rekaman atau catatan bentuk kekerasan, pemaksaan, pengusiran bahkan peringatan untuk pengosongan kepada masyarakat yang dilakukan oleh PTVI.

“Kami juga tidak melihat konsentrasi aparat keamanan di desa lingkar tambang sekitar kawasan konsesi PTVI atau yang menjaga keamanan di lokasi Blok Tanamalia. Tidak ada pemasangan tanda batas atau pemagaran yang menandakan batas wilayah konsesi perusahaan atau pelarangan pada masyarakat untuk memasuki kawasan perkebunan merica yang berada dalam wilayah konsesi,” tutur Martian Sugiarto.

Baca Juga : RPJMD Gowa 2025-2029 Konsen Peningkatan Layanan Publik dan Ekonomi Produktif

Sampai saat ini, katanya, kondisi masyarakat di Desa Loeha dan Rante Angin (area IUP Eksplorasi PTVI) tampak tenteram, tidak tampak tanda-tanda kecemasan maupun konflik antara perusahaan dan masyarakat.

“Selama beberapa tahun, pemerintah di lima desa di Loeha Raya telah membangun kerjasama dengan PTVI melalui program tanggungjawab sosial perusahaan (CSR). Program CSR tersebut diperuntukkan untuk membangun sarana prasarana lintas desa, fasilitas olahraga, demplot kebun merica, wisata desa dan pengembangan UMKM desa,” bebernya.

Secara fakta, kata Martian Sugiarto, pihaknya menemukan bahwa PTVI sebagai perusahaan yang dituding melakukan pelanggaran HAM karena dianggap menyerobot lahan kebun merica yang dikelola masyarakat melalui kegiatan eksplorasi, tidaklah benar.

Baca Juga : RPJMD Gowa 2025-2029 Konsen Peningkatan Layanan Publik dan Ekonomi Produktif

“Dari aspek perizinan, perusahaan sudah memiliki hak pengelolaan pertambangan melalui kontrak karya, yang pada Mei 2024 diubah menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perusahaan sudah melakukan tahapan aktivitas sesuai prosedur dan peraturan pertambangan yang ada,” tutupnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646