Republiknews.co.id

Kemenkeu Buka Pemblokiran 52 Desa di Konawe, Dana Desa dan Honor Aparat Siap Dibayar

Sekda Kabupaten Konawe Ferdinand Sapaan saat ditemui di Sekretariat DPRD Konawe setelah menghadiri rapat dengar pendapat. Foto: Susi A

REPUBLIKNEWS.CO.ID, Konawe – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI telah membuka blokir terhadap 52 desa di Kabupaten Konawe. Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konawe, Ferdinand Sapaan mengatakan pihaknya siap menyalurkan Dana Desa terhadap 52 desa tersebut.

“Tinggal menunggu kelengkapan administrasi, KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Sultra sudah bisa transfer ke 52 desa itu,” ungkap Ferdinand Sapaan saat ditemui di Sekretariat DPRD Konawe usai mengahadiri rapat dengar pendapat, Selasa (09/03/2021).

Nantinya, Dana Desa bakal langsung ditransfer oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara bukan lagi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe.

Sementara itu, Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Keuangan terkait pembukaan blokir 52 desa tersebut, kata Ferdinand, sudah diterima pihaknya Senin (08/03/2021) malam lalu.

“Tadi malam saya dapat, sudah ditanda tangani,” singkatnya.

Ferdinand juga menjelaskan, pembayaran Dana Desa tergantung kecepatan administrasi. Setelah itu diproses oleh KPPN atas rekomendasi Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) dan BPKAD Konawe.

“Yang bisa menghambat itu masih banyak APBDes yang belum selesai, semuanya,” ungkapnya.

Ferdinand menjelaskan, pemerintah desa harus segera membuat APBDes, agar Dana Desa dapat segera dicairkan.

Pasalnya, kata Ferdinand, draf Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi syarat utama untuk mencairkan Dana Desa.

Jenderal ASN di Konawe ini mengatakan, pihaknya juga akan membayar honor aparat desa yang tentunda beberapa bulan.

“Ini kita sudah mau bayar lagi empat bulan,” pungkas Ferdinand.

Ia mengatakan, pihaknya juga mendapat arahan agar APBDes segera dibuat oleh pemerintah desa sesegera mungkin.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Konawe, Keni Yuga Permana juga menekankan agar pemerintah desa segera mengurus APBDesnya.

Ia menambahkan, saat ini terdapat regulasi terbaru dalam pengelolaan Dana Desa.

“Adanya penambahan penanganan dana Covid sebesar 8%, Padat Karya Tunai sebesar 50%, dan BLT (Bantuan Langsung Tunai),” katanya.

Pembayaran dana desa dan honor aparat desa, jelas Keni, dilakukan secara individual atau tidak kolektif.

Pemerintah desa yang menyelesaikan APBDes terlebih dulu bakal segera direkomendasikan pihaknya.

“Siapa yang selesai (APBDes) itu yang kita rekomendasikan,” lanjutnya.

Dalam minggu ini, kata Keni, pihaknya merencanakan untuk melakukan verifikasi APBDes. Selanjutnya, dalam minggu ketiga dan keempat, pihaknya akan merekomendasikan untuk pembayaran alokasi dana desa.

Sebelumnya, 52 rekening desa di Kabupaten Konawe diblokir oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 52 desa yang sempat bermasalah terkait desa fiktif itu kini sudah sah secara hukum melalui disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2020. (Susi A)

Exit mobile version