REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA – Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang pembentukan produk hukum daerah, pembinaan serta pelayanan hukum. Penandatanganan berlangsung di Ruang Kahayya, Gedung Pinisi, Rabu (30/4/2025), menandai langkah konkret dalam memperkuat sinergi hukum, budaya, dan perlindungan hak kekayaan intelektual di daerah.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kakanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, dan Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, disaksikan jajaran DPRD dan OPD Pemkab Bulukumba, termasuk Wakil Ketua DPRD Syahruni Haris dan Sekda Bulukumba Muh Ali Saleng.
Dalam kesempatan itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual turut menyerahkan lima Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Komunal kepada Pemkab Bulukumba, yaitu:
Tari Pa’bitte Passapu
Kalomba
Tari Salonreng Ara
Tari Pakarena Ara
Mappatumbu
“Penandatanganan ini merupakan langkah penting untuk mendorong produk hukum daerah yang berkualitas, pembinaan hukum, reformasi hukum, serta perlindungan kekayaan intelektual di Bulukumba,” ungkap Andi Basmal.
Ia juga menyampaikan bahwa Kemenkumham tengah mendorong transformasi layanan digital, dengan target seluruh pelayanan hukum dapat diakses secara daring pada tahun mendatang. Hingga April 2025, tercatat enam produk hukum Pemkab Bulukumba telah melalui proses harmonisasi oleh Kemenkumham.
“Kita ingin memastikan produk hukum daerah bermanfaat dan memiliki keberlanjutan. Jangan sampai baru setahun, regulasinya sudah tak relevan lagi,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi ini yang dinilainya sebagai langkah maju dalam pembudayaan hukum, reformasi hukum daerah, serta perlindungan HKI.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Ditjen KI Kemenkumham yang telah menyerahkan lima HKI komunal. Kami berharap kerja sama ini juga dapat mendorong pengembangan kekayaan intelektual di sektor kuliner dan lainnya,” kata bupati yang akrab disapa Andi Utta.
Ia menyebut, Bulukumba memiliki potensi kuliner unik seperti Ikan Asap dan Nasu Likku, yang cita rasanya berbeda dengan daerah lain, termasuk Mandar. Potensi ini dinilai layak untuk dilindungi melalui pendaftaran kekayaan intelektual.
Lebih lanjut, Pemkab Bulukumba saat ini juga tengah mengusulkan Sarung Kajang sebagai produk indikasi geografis yang didaftarkan ke Kemenkumham RI. Upaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi warisan budaya lokal dari klaim dan eksploitasi tidak sah.
