REPUBLIKNEWS.CO.ID, MEDAN — Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bersama Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar melakukan kunjungan studi tiru di BHP Medan terkait pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kunjungan ini dilaksanakan atas arahan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak yang mana meminta untuk melalukan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi.
Dalam kunjungan studi tiru ini dihadiri jajaran pejabat tinggi Kanwil Kemenkumham Sulsel, antara lain Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih, Kadiv Pemasyarakatan Suprapto, Kadiv Keimigrasian Jaya Saputra, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, dan Plt. Kepala BHP Makassar, Utary Sukmawati S.
Sementara dalam kunjungan ini diterima langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut Alex Cosmas Pinem, dan Kepala BHP Medan, Chandra Anggiat Lasmangihut.
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel Indah Rahayuningsih mengatakan, koordinasi ini dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-undang Kepailitan dan PKPU (UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU). Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih. Kemudian dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor.
“Melalui kunjungan studi tiru ini mampu meningkatkan kinerja Kemenkumham terkhusus pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkup BHP Makassar dan Medan,” katanya dalam kunjungannya, kemarin.
Lanjutnya, terkait pelaksanaan MoU, Kanwil Kemenkumham Sulsel dan BHP Makassar juga berkoordinasi perihal kerjasama instansi yang telah dilakukan oleh BHP Medan.
Kepala BHP Makassar, Utary mengungkapkan apresiasinya atas penyambutan Kanwil Sumut dan BHP Medan beserta jajaran.
“Kami berharap, usai melaksanakan kunjungan ini, hal-hal yang telah kami peroleh dapat kami implementasikan di Makassar,” kata Utary.
Sementara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut Alex Cosmas Pinem mengungkapkan, wilayah kerja BHP Medan cukup Luas mencakup enam provinsi.
“Cukup luas wilayah kerja BHP Medan mulai dari Daerah Istimewa Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, dan Bengkulu,” ungkapnya.
Sementara, Kepala BHP Medan, Chandra Anggiat Lasmangihut menyambut baik kedatangan tim dan menyampaikan bahwa pihaknya siap berkolaborasi dengan BHP Makassar dalam meningkatkan kinerja BHP baik Medan maupun Makassar.
“Tentunya kami akan siap berkolaborasi untuk peningkatan kinerja kedepannya,” ujarnya.
Kunjungan ini juga turut dihadiri Kabag Umum Basir, Kabid Pelayanan Hukum Mohammad Yani, Kabid Hukum Andi Haris, Plt. Kabag Program dan Humas Fajrin T, Kasubag Humas, RB dan TI Meydi Zulqadri, Kasubag Kepegawaian Andi Rahmat, Kasubag Pelayanan Kekayaan Intelektual Feny Feliana, Kasubag Keuangan Khomaini dan Jajaran JFU Kanwil Sulsel.
