Republiknews.co.id

Kemenkumham Sulsel Massifkan Sosialisasi Informasi Layanan AHU di Daerah

Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel saat melakukan sosialisasi informasi layanan AHU di Pemkab Sinjai dengan melakukan koordinasi dengan Dinas PTSP setempat, Jumat (24/02/2023). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) secara massif melakukan sosialisasi terkait informasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di jajaran pemerintah daerah.

Sosialisasi kali ini dilakukan dengan mengunjungi Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Sinjai. Di mana pelaksanaannya berlangsung selama tiga hari atau mulai 22 hingga 24 Februari 2023.

Pada sosialisasi tersebut, Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel dipimpin langsung Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel Mohammad Yani yang diterima langsung oleh Kepala Dinas PTSP, Lukman Dahlan.

“Koordinasi yang dilakukan ini untuk menyebarluaskan informasi terkait layanan AHU di wilayah, agar dapat memberi manfaat kepada masyarakat. Salah satu layanan AHU yang dikoordinasikan adalah perseroan perorangan, karena dengan adanya status badan hukum pada usaha masyarakat dapat memberi kemudahan dalam mengembangkan usahanya,” terang Mohammad Yani dalam pertemuan tersebut, Jumat (24/02/2023).

Terkait hal tersebut, Lukman Dahlan mengungkapkan harapannya agar masyarakat Kabupaten Sinjai yang mempunyai usaha dapat memanfaatkan fasilitas layanan perseroan perorangan di Kanwil Kemenkumham Sulsel.

“Penyebaran informasi layanan AHU dapat memberikan manfaat dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam hal administrasi hukum. Sehingga memang diharapkan dapat menjadi perhatian,” katanya.

Hal lainnya yang dikoordinasikan oleh Tim Kanwil Sulsel yakni terkait dengan perkembangan kerjasama Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Pemkab Sinjai yang akan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama terkait Dukungan Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam pembentukan dan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sinjai.

Exit mobile version