REPUBLIKNEWS.CO.ID, PINRANG — Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan terus mendorong penguatan Kekayaan Intelektual terkait merek kepada sejumlah pelaku usaha.
Hal ini salah satunya dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual kepada sekitar 40 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Pinrang.
Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Feny Feliana mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai langkah tindak lanjut Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam hal ini Dinas PM-PTSP Kabupaten Pinrang dengan Kanwil Kemenkumham Sulsel melalui Penyelenggaraan Layanan Kekayaan Intelektual pada Mal Pelayanan Publik yang ditandatangani pada Juli 2023 lalu.
Dalam kesempatan tersebut Feny hadir mengulas terkait Urgensi Pendaftaran Merek dan Perlindungan Hukumnya bagi pelaku UMKM di Kabupaten Pinrang.
Ia mengungkapkan, dengan mendaftarkan merek, seseorang memiliki hak ekslusif yang hanya dimiliki oleh pemilik Merek tersebut.
“Saat ini pemerintah sangat mendukung pelaku UMKM dengan berbagai program fasilitasi dan pendampingan”, ungkapnya dalam kegiatan, kemarin.
Salah satu fasilitasi yang diberikan dalam hal pendaftaran merek adalah keringanan biaya PNBP dengan menyertakan Surat Keterangan UMKM dari Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata.
Sementara, Sekretaris Dinas PM-PTSP Kabupaten Pinrang Andi Pahlevi menyampaikan apresiasi atas inisiasi yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk dapat menghadirkan layanan KI di MPP Kabupaten Pinrang, terlebih lagi dilakukan sosialisasi sebelumnya.
Kunjungan Tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel diterima langsung oleh Kepala DPM-PTSP Kabupaten Pinrang, Andi Mirani di ruang kerjanya.
“Para Pelaku usaha di Kabupaten Pinrang saat ini tumbuh dengan sangat pesat, apalagi setelah penerapan inovasi ‘RAJIN’ (Gerai Perijinan) yang mampu mengakomodir layanan perizinan di tingkat desa dan kelurahan, telah memicu animo masyarakat untuk berusaha”, ujarnya.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, pihaknya terus mendorong peningkatan pendaftaran Kl dan Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Pinrang.
“Dalam meningkatkan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) untuk mendorong perekonomian di daerah harus ada peran aktif dari pemerintah daerah yang bersinergi dengan para pemangku kepentingan terkait,” ungkapnya singkat.
