Republiknews.co.id

Kepala BPKPD Soppeng Ingatkan Seluruh SKPD Selesaikan Laporan Keuangan Sebulum 31 Desember

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng, Dipa, mengingatkan kepada seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk menyelesaikan laporan pertanggung jawaban keuangannya paling lambat 31 Desember 2019.

Hal tersebut diungkapkan saat memimpin Upacara di Halaman Kantor Bupati Soppeng, pada Senin (02/12/2019).

Dalam sambutannya, Dipa mentampaikan bahwa dalam rangka penataan pengelolaan keuangan Daerah yang efektif maka mengharapkan seluruh SKPD menyelesaikan laporan pertanggung jawaban keuangannya.

“Untuk sisa dana kegiatan disetor paling lambat 30 desember 2019,” harap Dipa.

Selain itu, Kepala BPKPD Soppeng ini mengingatkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng untuk memantau sisa Dana BOP PAUD untuk sekolah swasta serta mengharapkan dilaporkan paling lambat 27 Desember 2019.

Lebih lanjut Dipa menyampaikan berupa pengumuman bahwa Program percepatan optimalisasi pembayaran PBB, dimana Pemda menghapus denda pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dituangkan dalam keputusan Bupati Soppeng nomor 772/XII/2019 tentang penghapusan sanksi bagi yang membayar pada 2 hingga 31 Desember 2018.

“Langkah ini diambil untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak,” tutupnya. (Yusuf)

Exit mobile version