REPUBLIKNEWS.CO.ID, BUTON TENGAH — Kejanggalan terhadap proses pemerintahan di Desa Morikana, Kecamatan Mawasangka Tengah, Buton Tengah (Buteng), Sultra, tampaknya meresahkan sebagian besar warga desa tersebut.
Hal ini terjadi akibat dari salah satu Parlemen di desa Morikana, Arifin Samari, menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diduga merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) di wilayah Desa Lalibo, Desa Lanto dan Desa Langkomu, masing-masing di Kecamatan Mawasangka Tengah.
“Saya Selaku Calon Pengganti Antar Waktu terhadap saudara Arifin Samari selaku Ketua BPD Morikana yang mengundurkan diri menduga telah terjadi pembiaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Morikana dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Morikana dalam menindaklanjuti Surat Pengunduran Diri oleh saudara Arifin Samari,” Jelas La Nasia yang merupakan Calon PAW Anggota BPD, Arifin Samari, kepada republiknews.co.id, Sabtu (18/04/2020)
Pada tanggal 16 Desember 2019 lalu, lanjut La Nasia, Arifin Samari selaku Ketua BPD Morikana periode masa jabatan 2019-2025, pengunduran dirinya telah disetujui oleh Camat Mawasangka Tengah tanggal 19 Desember 2019. Disebabkan yang bersangkutan rangkap jabatan dengan Pendamping Lokal Desa.
“Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 19 Ayat 1 huruf b. dan Pasal 22 Ayat 1. Maka saya sebagai calon PAW yang dipilih Iangsung oleh Masyarakat memiliki Hak yang sama dengan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang Iain ketika salah satu anggota BPD Mengundurkan Diri,” Papar La Nasia.
La Nasia menjelaskan melihat kondisi BPD Morikana yang dibiarkan Pincang dengan hanya berjumlah Genap yaitu 6 (Enam) orang dari total 7 (Tujuh) Orang yang telah berjalan kurang lebih 4 Bulan, maka hal ini dianggap telah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 2 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusvawaratan Desa, yaitu “Jumlah Aggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) dan Paling Banyak 9 (Sembilan) Orang.
“Informasinya ada dugaan atau upaya yang bersangkutan (Arifin Samari) ingin kembali dalam keanggotaan BPD Morikana setalah membuat pernyataan pengunduran diri yang bertanda tangan diatas materai enam ribu dan disetujui oleh Camat. Maka hal ini sama halnya dengan kita mempermainkan aturan, apalagi yang bersangkutan masih berstatus sebagai Pendaping Desa,” kata La Nasia.
La Nasia, kemudian meminta Camat Mawasangka Tengah untuk dapat menfasilitasi Rapat Musyawarah Badan Permusyawarah Desa (BPD) dalam rangka tindak lanjut dari surat Pengunduran Diri Ketua BPD Morikana, dikarenakan sebagian Anggota BPD selalu tidak hadir ketika Wakil Ketua menyampaikan Undangan rapat Musyawarah untuk pengusulan Pemberhentian Anggola BPD yang mengundukan Diri.
Karena hal ini terindikasi ada permainan beberapa Oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Setelah surat ini kami sampaikan dan tidak juga ditindaklanjuti, maka kami akan meneruskan laporan ini ke kepada Pihak Inspektorat Kabupaten Buton Tengah, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara serta ke Kejaksaan,” kata La Nasia.
Kepala Desa Morikana, Rusdin, saat dimintai keterangan di kediamannya beberapa hari sebelumnya menyampaikan tidak memiliki dasar untuk menindak lanjuti surat pengunduran diri dari Arifin Samari sebagai Ketua BPD desa Morikana.
“Saya belum pegang (Surat penguduran diri Arifin) sampai sekarang, kalau bulan Januari dia masih ikut rapat dan saya tidak tau apa-apa, termasuk pengunduran diri saya tidak tau apa-apa, seharusnya kalau sudah ada surat dari pak Camat Mawasangka Tengah, sudah terima barang itu kenapa tidak kasi tau saya dari dulu,” jelasnya.
Sementara, Arifin Samari, saat dikonfirmasi juga mengakui bahwa dirinya memang telah memundurkan diri, pengunduran diri dilayangkan di Kantor Kecamatan tetapi belakangan sebagian masyarakat dan anggota BPD tidak setuju dengan pemunduran dirinya.
“Persoalan pengunduran diri, saya sudah buat memang, tapi setelah surat pengunduran dari itu saya layangkan di kecamatan ada anggota BPD yang tidak sepakat untuk melakukan PAW buktinya ada disurat penangguhan yang bertandatangan 3 orang satunya masih di Ternate, termasuk permintaan masyarakat agar saya mundur saja di Pendamping Desa,” kata Arifin. (Dzabur Al- Butuni)
