Republiknews.co.id

Kepala Kemenag Baubau Tandatangani Perkin dengan Kakanwil Kemenag Sultra

Kepala Kantor Kemenag Kota Baubau Rahman Ngkaali (kiri) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Prov. Sultra Fesal Musaad. Foto: Humas Kemenag Kota Baubau

REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Kemenag Baubau Prov. Sultra— Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Baubau, H. Rahman Ngkaali melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja (Perkin) Tahun 2021 dengan Kepala Kantor Wilayah (Ka Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Fesal Musaad di Aula Kanwil Kemenag Sultra, Kendari (12/03/2021).

“Penandatanganan Perkin pada prinsipnya menunjukan bukti bahwa kita sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) siap lahir batin untuk menjalankan hal- hal yang berhubungan dengan program dan kegiatan dalam rangka mewujudkan visi misi Kementerian Agama pada tingkat Kota, sebagaimana renstra untuk tahun pertama pada kabinet gotong royong ke dua,” ujar Rahman Ngkaali melalui rilis pers Humas Kemenag Kota Baubau, Jum’at (12/03/2021).

“Untuk itu saya berharap komitmen kelembagaan bagi ASN Kemenag Kota Baubau semakin kuat dan kokoh kan. Menciptakan iklim kerja yang kondusif, membangun kerjasama/kolaborasi secara sinergis baik secara internal maupun secara ekternal dengan pihak Pemerintah Daerah dan instansi vertikal lainnya,” sambungnya.

Lebih lanjut, terang, Ka Kan Kemenag Baubau, penandatanganan perjanjian kerja ini untuk mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil.

“Dimana Saya selaku pihak pertama berjanji akan mewujudkan tanggung jawab, target kinerja yang seharusnya di lingkungan Kemenag Baubau,” pungkasnya.

“Prinsipnya, target capaian kinerja kita di Kemenag Baubau akan disupervisi dan evaluasi untuk diambil tindakan yang diperlukan oleh pak Kanwil Kemenag Sultra, selaku atasan langsung Kepala Kantor Kemenag Baubau,” tutup Rahman Ngkaali.

Untuk diketahui, di tempat yang sama berlangsung juga penandatangan Perkin yang dilakukan 17 Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/Kota Se- Sultra. (*)

Exit mobile version