Republiknews.co.id

Ketika NIK Menjadi NPWP, Apakah Seluruh Warga Negara yang Mempunyai NIK Wajib Bayar Pajak?

Penulis : Sri Wahyuni (Pegawai DJP)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, — Tentunya, pada saat terjadi perubahan ketentuan, akan muncul berbagai macam kekhawatiran akibat ketentuan yang baru itu bersifat massal. Misalnya ketentuan terkait NIK menjadi NPWP ini.

Ketentuan ini termasuk di dalam bagian Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  Direktorat Jenderal Pajak dan DPR mengesahkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan pada tanggal Oktober 2021 telah diterbitkan UU HPP. Salah satu point dalam UU HPP turut mengatur penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi. Untuk itu Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK-112/PMK.03/2022 tentang NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, WAJIB PAJAK BADAN, DAN WAJIB PAJAK INSTANSI PEMERINTAH.

Mulai berlakunya ketentuan ini, ditandai pada puncak hari Pajak tahun 2022 yang turut dihadiri Menteri Keuangan Ibu Sri Mulyani, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meresmikan penggunaan (NIK) sebagai (NPWP). Sehingga dengan diberlakukan ketentuan ini adalah untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia, perlu mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan. Dengan memakai nomor NIK, lebih memudahkan dalam mengingat nomor NPWP.

Lalu bagaimana jika Orang Pribadi yang sudah mempunyai NPWP?

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Pasal 2 PMK-112/PMK.03/2022 terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022,  Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Wajib Pajak Orang Pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah

Sedangkan berdasarkan Pasal 7 dalam peraturan yang sama, diatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi bukan Penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang telah terdaftar dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 15 (lima belas) digit sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit.

Dan untuk membentuk Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit sebagaimana ketentuan tersebut dilakukan dengan menambahkan angka O (nol) di depan Nomor Pokok Wajib Pajak yang sebelumnya dengan format 15 (lima belas) digit.

Saat ini DJP dan Ditjen Dukcapil Kemendagri sedang melakukan pemadanan data. Hingga 19 Juli 2022, berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sudah ada 19 juta NIK yang berubah menjadi NPWP. Jadi jika data sudah valid, maka NPWP sudah dapat dirubah menjadi NIK. Tetapi jika data tidak Valid atau belum termasuk dalam 19 juta NIK yang berubah menjadi NPWP, maka NPWP lama masih bisa digunakan sampai dengan akhir tahun 2023, Karena mulai tanggal 1 Januari 2024 NIK atau NPWP format baru 16 digit akan diberlakukan dalam seluruh layanan di DJP.

Jika NIK sudah menjadi NPWP apakah berarti seluruh warga negara dengan NIK  wajib membayar pajak dan lapor SPT?

“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Walaupun kontribusi wajib yang bersifat memaksa, namun tidak semua masyarakat yang mempunyai NIK harus membayar pajak. Terdapat ketentuan batasan penghasilan yang dapat dikenakan pajak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan UU HPP, bila pemilik NIK yang berpenghasilan kurang dari Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, maka tidak akan dikenakan pajak atau yang dinamakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Berikut adalah daftar PTKP Tahun 2022, sehingga sampai dengan batas Tarif PTKP tersebut tidak dikenakan pajak

GolonganKodeTarif PTKP
TK/0 (tanpa tanggungan)Rp. 54.000.000
Tidak Kawin (TK)TK/1 (1 tanggungan)Rp. 58.500.000
 TK/2 (2 tanggungan)Rp. 63.000.000
 TK/3 (3 tanggungan)Rp. 67.500.000
 K/0 (tanpa tanggungan)Rp. 58.500.000
Kawin (K)K/1 (1 tanggungan)Rp. 63.000.000
 K/2 (2 tanggungan)Rp. 67.500.000
 K/3 (3 tanggungan)Rp. 72.000.000
 K/I/0 (tanpa tanggungan)Rp. 112.500.000
Kawin+Istri (K/I) Penghasilan Suami dan Istri digabungK/I/1 (1 tanggungan)Rp. 117.000.000
 K/I/2 (2 tanggungan)Rp. 121.500.000
 K/I/3 (3 tanggungan)Rp. 126.000.000

Contoh Perhitungan Wajib Pajak Orang Pribadi belum menikah, Dani seorang Karyawan yang bekerja di PT. Gemilang Pratama dengan Gaji / Pendapatan Rp.4.500.000,- per bulan. Status Dani saat ini belum menikah (TK/0 tanpa tanggungan). Sesuai tabel diatas, maka tarif PTKP Dani sebesar Rp.54.000.000,-

Untuk Perhitungannya adalah sebagai berikut:

Penghasilan Dani setahun tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sehingga Dani tidak dipotong pajak / tidak harus membayar pajak.

Jadi jangan panik, walaupun NIK sudah menjadi NPWP, bagi masyarakat yang tidak mempunyai penghasilan ataupun penghasilannya masih dibawah PTKP, maka tidak wajib membayar pajak ataupun dipotong pajaknya.

Mari kita dukung kebijakan satu data Indonesia, dengan pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan. (*)

Exit mobile version