Republiknews.co.id

Ketua DPRD Sinjai Berganti, Andi Muh. Sabir Jabat Pimpinan Sementara

Pimpinan Sementara DPRD Sinjai, Andi Muh. Sabir.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI – Untuk memproses Surat Keputusan DPP Partai Gerindra terkait pergantian Ketua DPRD Sinjai, Lukman H. Arsal. Pimpinan DPRD akhirnya bersepakat menunjuk Andi Muh. Sabir sebagai Pimpinan Sementara DPRD Sinjai

Hal ini disampaikan Pimpinan DPRD Sinjai yakni Wakil Ketua II, Mappahakang dari Partai Amanat Nasional (PAN) bersama Wakil Ketua I, M. Sabir dari Partai Golkar usai melakukan musyawarah Pimpinan sementara.

Mappahakang mengungkapkan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 dan dari hasil musyawarah pimpinan, yang mengisi posisi Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Sinjai yaitu Wakil Ketua I Andi Muh. Sabir.

Dimana masa Pimpinan Sementara DPRD Sinjai kata Mappahakang sampai terbentuknya ketua definitif

“Pimpinan sementara DPRD bekerja sampai terbentuknya Pimpinan Definitif  atau setelah pengambilan sumpah janji jabatan Ketua DPRD dan masa jabatan Pimpinan Sementara akan berakhir dengan sendirinya setelah adanya Pimpinan DPRD definitif,” jelasnya, Kamis (02/09/2021).

Tugas Pimpinan DPRD Sinjai, ungkap Mappahakang, sama halnya dengan tugas-tugas sebelumnya, dengan menentukan agenda Rapat-Rapat baik itu Rapat Bamus, Rapat Kerja Komisi, Rapat Harian dan Agenda Rapat lainnya. Terkecuali, dalam hal unsur pergantian Ketua DPRD diharuskan tetap Pimpinan sementara yang memimpin.

“Tetap kolektif kolegial, artinya Pimpinan DPRD bisa memimpin rapat terkecuali rapat pergantian ketua, tetap Pimpinan sementara DPRD yang memimpin hingga proses pergantiannya,” bebernya.

Sementara itu, Pimpinan Sementara DPRD Sinjai, M. Sabir mengatakan untuk jadwal Badan Musyawarah (Bamus) pergantian ketua DPRD akan kita agendakan pekan depan.

“Insa Allah, kita rencanakan senin depan (6/9/2021) dan mudah-mudahan kita bisa dilaksanakan,” ungkapnya.

Untuk agenda rapat Bamus kata Sabir terdiri dari 9 fraksi ditambah 3 Pimpinan termasuk Sekretaris DPRD harus kuorum atau 2/3 dari jumlah peserta musyawarah. Jika tidak kuorum maka akan kita tunda selama satu jam. Namun jika tetap tidak kuorum maka kembali kita tunda selama satu jam.

“Jika kita sudah tunda 2 kali satu jam satu jam sesuai tata tertib maka kembali akan kita tunda paling lama 3 hari. Namun jika tetap tidak courum, maka kita Pimpinan akan berkoordinasi masing-masing Pimpinan fraksinya dan jika tidak berhasil Musyawarahnya, maka akan dilakukan vooting,” kuncinya. (Anto)

Exit mobile version