REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA — Polemik Pemungutan Suara Ulang (PSU) empat desa di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam Pemilihan kepala desa (Pilkades) 2022 lalu, telah menemukan titik terang.
Dikabarkan Kementerian dalam negeri (Kemendagri) RI melalui Direktur Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (BPD) tidak menanggapi alias tolak surat klarifikasi dari Pemerintah daerah (Pemda) Muna.
Ditjen BPD tetap berpegang teguh dengan surat pertama yang dilayangkan ke Pemkab Muna pada 26 Januari 2023 lalu. Ditjen BPD meminta Bupati Muna untuk mengangkat kembali Kades terpilih Desa Oensuli, Wawesa, Parigi dan Kambawuna, hasil Pilkades serentak 2022.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna La Ode Iskandar mengungkapkan, sepekan lalu pihaknya menyambangi kembali Kemendagri di Jakarta guna mempertanyakan terkait tanggapan klarifikasi Pemda Muna.
Kedatangan Komisi I DPRD Muna diterima langsung oleh Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa (PAPD) Kemendagri RI Matheos Tan. Menurut Iskandar pihak Kemendagri tidak akan membalas surat klarifikasi Pemda Muna.
“Apa yang disampaikan dalam surat pertama itu sudah final dan tidak ada lagi balasan atau tanggapan klarifikasi Pemda Muna dan diserahkan kepada Pemda Muna untuk segera melantik empat Kades tersebut sesuai perintah surat pertama,” kata Iskandar, Kamis 13 April 2023.
“Kalau ada yang keberatan dengan hal itu, maka segera gugat di pengadilan, kalau menang dilantik kembali, makannya sudah jelas penjelasan kita disurat itu kata mereka (pihak Kemdagri) begitu,” timpal politisi PDI-P Muna itu.
Iskandar menambahkan, hasil konsultasi Komisi I DPRD Muna di Kemendagri tersebut telah dikonsultasikan kepada pihak Pemda Muna melalui Wakil Bupati Muna Bachrun Labuta.
Sementara itu, Wakil Bupati Muna Bachrun Labuta mengatakan, pada prinsipnya Pemda Muna tetap patuh dengan perintah Kemendagri. Pemda Muna akan mengikuti perintah surat pertama yang dilayangkan Ditjen BPD Kemendagri, pada Januari 2023 lalu, yakni mengangkat kembali Kades terpilih hasil Pilkades serentak 2022.
Jika empat Kades terpilih hasil Pilkades diangkat kembali, maka empat kades hasil PSU yang dilantik 28 Oktober 2022 lalu diberhentikan dari jabatannya.
“Kalau saya yang menentukan maka saya lantik. Tapi Yang jelas beliau (Bupati Muna) patuh kepada Mendagri, tidak mungkin mau lawan mendagri, kalau mendagri perintahkan lantik, maka kita lantik,” tegas Bachrun.
“Cuma kapan pelaksanaannya nanti kita lihat kondisinya seperti apa, jangan sampai ada yang merasa disakiti, ini yang kita tidak harapkan, makanya pemerintah itu harus diatasi semuanya, tapi Intinya bupati ikut mendagri,” Pungkasnya.(*)
Rustam
