REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa meninjau aktivitas pabrik gula di PT Makassar Tene, Jalan Ir. Sutami, Makassar. Dalam kunjungannya dirinya didampingi jajaran pejabat Struktural Kantor Wilayah VI KPPU.
Peninjauan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari adanya isu kebocoran Gula Kristal Rafinasi (GKR) ke pasar konsumsi yang berpotensi menyebabkan harga anjlok. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada petani tebu karena murahnya harga GKR yang dijual kepada konsumen.
“Makanya kami meninjau ini untuk memitigasi adanya pelanggaran persaingan usaha dalam fenomena tersebut,” katanya, usai melakukan peninjauan, kemarin.
Baca Juga : NasDem Tunjuk Cicu Jadi Ketua DPRD Sulsel, Muhammad Sadar Ketua Fraksi
Ia mengungkapkan, sebagai otoritas pengawas persaingan usaha, KPPU memiliki wewenang untuk memberikan advokasi dan juga rekomendasi kepada pelaku usaha. Di mana dalam hal ini bagi pelaku industri gula.
“Sejumlah pihak mengeluhkan masih banyaknya GKR yang seharusnya diperuntukkan bagi industri, tetapi dijual eceran di pasar. Akibatnya, gula dari para petani tebu banyak yang belum terserap,” terangnya.
Kunjungan ini pun dilakukan untuk memastikan apakah para produsen gula rafinasi bersaing secara sehat, sehingga tidak melakukan perilaku yang mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Persaingan Usaha.
Baca Juga : KPU Papua Selatan Terima Rekomendasi MRPS Perihal Keaslian OAP 4 Bapaslon
“Kami (KPPU) melihat bahwa PT Makassar Tene merupakan pabrik yang memproduksi gula rafinasi terbesar di Kota Makassar untuk memenuhi kebutuhan gula industri, khususnya di Wilayah Indonesia Timur. Sehingga diharapkan perusahaan ini dapat memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dalam menjalankan bisnisnya,” jelas Ketua KPPU.
Sementara, Direktur Utama PT Makassar Tene Abuan Halim mengunkapkan, mekanisme penyaluran gula rafinasi dilakukan melalui dua jalur. Antara lain, kepada industri pengguna langsung dan koperasi.
“Kedua penyaluran tersebut diawasi langsung oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi UKM, sehingga jika ada gula rafinasi yang keluar dari dua jalur tersebut akan ditindak langsung oleh kementerian terkait,” ujar Abuan.