Republiknews.co.id

Ketua KPU Papua Selatan: Coklit Data Pemilih Tetap Disesuaikan Alamat KTP

Rakor Persiapan Coklit Data Pemilih Pilkada 2024. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Selatan telah menerapkan asas de jure (sesuai aturan) dalam hal pendaftaran pemilih untuk Pilkada serentak 2024 (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati).

Pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang didata sesuai dengan alamat yang tertera dalam dokumen kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan bukan atas dasar alamat domisi terakhir di luar KTP.

Demikian penegasan Ketua KPU Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze pada Rapat Koordinasi Persiapan Coklit untuk Pemutahiran dan Penyusunan Data Pemilih Pemilihan Gubernur- Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati di Swiss-belHotel Merauke, Rabu (19/06/2024).

Ketua KPU Papua Selatan Theresia Mahuze menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) atau petugas Pantarlih untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada serentak 2024.

“Saat ini KPU tengah melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih. Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pemutakhiran data pemilih berlangsung dari 23 Mei hingga 23 September 2024,” kata Theresia.

“Tahapan pemutakhiran data pemilih ini telah diawali dengan penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) oleh Kementerian Dalam Negeri kepada KPU RI beberapa waktu lalu. KPU RI telah menyinkronkan DP4.  Kemudian DP4 tersebut disandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir,” terangnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), lanjutnya, telah menyerahkan hasil sandingan DP4 dan DPT pada pemilu terakhir kepada KPU kabupaten/kota se Indonesia untuk selanjutnya dilakukan pemutakhiran dan pencoklitan. Waktu (jadwal) pencoklitan dijadwalkan dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

“Untuk persiapan Coklit ini, KPU kabupaten/kota harus menyiapkan perangkat dalam hal ini PPDP atau Pantarlih. Perekrutan Pantarlih berdasarkan jumlah pemilih dalam tempat pemungutan suara (TPS). Setelah direkrut, Pantarlih melaksanakan tugasnya yakni melakukan pendataan dari rumah ke rumah,” jelas Theresia.

Pantarlih, kata Theresia, akan mencocokkan data hasil sandingan DP4 dan DPT pada pemilu terakhir dengan data kependudukan dari para pemilih. Setelah pencoklitan, data hasil Coklit akan dicatat, diteliti dan dilaporkan secara berjenjang kepada KPU kabupaten/kota.

“Oleh KPU kabupaten/kota, hasil pemutakhiran data ini akan direkap dan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS). Kemudian ada proses-proses yang dilewati lagi untuk menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), hingga nanti finalnya DPT,” beber Theresia Mahuze.

Dia mengungkapkan, KPU Papua Selatan beberapa waktu lalu melakukan pemetaan TPS Pilkada 2024 di Papua Selatan. Jumlah tempat pemungutan suara yang disiapkan sebanyak 1.065 TPS. Jumlah tersebut berkurang dari Pemilu 2024 lalu (Pemilihan Presiden dan Wakil Oresiden, DPD, DPR dan DPRD) sebanyak 1.370 buah.

“Kalau Pemilu yang lalu itu 1 TPS minimal 300 pemilih. Nah untuk di Pilkada ini minimal 400-600 pemilih. Untuk TPS yang di atas 400 pemilih, itu akan dilakukan pencoklitan oleh dua Pantarlih,” ujarnya.

Menurutnya, pemutakhiran data pemilih bukan perkara yang mudah. Banyak hal dinamika berkaitan dengan administrasi kependudukan. Kondisi geografis wilayah yang sulit dan terpencil, data kependudukan masyarakat yang dinamis.

Sementara itu, sambungnya, kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan masih cukup rendah (pindah domisili, perubahan status dan orang meninggal). Hal ini menjadi kendala petugas Pantarlih di lapangan.

“Pantarlih temukan banyak contoh di lapangan, ada penduduk yang pindah domisili tapi tanpa dokumen pindah domisili. Kalau kita lihat secara de facto, ini akan memungkinkan untuk munculnya pemilih ganda,” ungkapnya.

“Untuk mengantisipasi ini, KPU telah menerapkan asas de jure atau sesuai aturan. Artinya, pemilih didata sesuai dengan alamat yang di dalam KTP elektroniknya bukan berdasarkan di mana dia tinggal terakhir.”

“Pantarlih tetap lakukan pencoklitan sesuai alamat awal. Pantarlih tidak bisa menghapusnya dari DP4, meski yang bersangkutan sudah pindah domisili. Begitu juga sebaliknya, ketika Pantarlih melakukan pencoklitan lalu ditemukan pemilih yang tidak sesuai alamat KTP di wilayahnya, ini tidak bisa dimasukkan,” tegas Theresia Mahuze. (*)

Exit mobile version