REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Ketua RW 03 Pattukangang, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diduga terlibat pungutan liar terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pendaftaran sertifikat tanah bagi masyarakat.
Sementara Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sendiri merupakan program pemerintah untuk pendaftaran sertifikat tanah bagi masyarakat yang tidak dipungut biaya alias gratis.
Kegiatan PTLS ini gratis atau tidak dipungut biaya, apalagi membayar ke BPN pasalnya mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran sampai terbit sertifikat hak atas tanah, tidak ada pungutan lagi.
Pungutan yang dilakukan ketua RW 03 Pattukangang kepada warganya tersebut bervariasi. Kata salah seorang Tokoh masyarakat, Sunggu Manikkang, mulai dari Rp500 ribu perbidang, hingga jutaan rupiah.
“Jadi sebenarnya kita dimintai uang oleh ketua RW 03 Pattukangang itu bervariasi jumlahnya, ada mulai Rp500 ribu, Rp700 ribu, dan ada sampai Rp4 juta, bahkan lebih,” ungkap Sunggu Manikkang, Minggu (25/09/2022).
Sementara itu, Lanjutnya, biaya yang dikeluarkan pemerintah sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan beban biaya yang ditanggung peserta PTSL khusus wilayah Sulawesi Selatan, hanya Rp250 ribu.
“Saya pernah baca di internet terkait SKB 3 Menteri soal biaya yang ditanggung peserta PTSL khusus wilayah Sulawesi Selatan, itu hanya Rp250 ribu saja,” sambungnya.
Tidak hanya soal pembayaran yang dinilai memberatkan warga, Sunggu Manikkang juga mempertanyakan kelanjutan sertifikat warga, termasuk sertifikatnya sendiri yang telah diurus sejak bulan Oktober tahun 2021 lalu.
Ia mengatakan jika sertifikat warga yang telah diurus oleh Ketua RW-nya itu sampai sekarang belum diterimanya, begitu juga sertifikat warga lainya, padahal mereka sudah bayar jutaan rupiah.
“Sering kami pertanyakan kapan sertifikat warga bisa diterima, tapi jawabannya masih dalam proses, padahal dari tahun 2021 lalu kita urus,” jelasnya.
Selain Sunggu Manikkang, sejumlah warga juga mengeluhkan kepengurusan sertifikat gratis itu.
Seperti yang disampaikan Daeng Taungang, wanita lansia yang kembali dimintai uang oleh Ketua RW sebesar Rp500 ribu dengan alasan pembayaran kelebihan tanah.
Daeng Taungang terpaksa membayarnya lantaran ia tidak mau lagi menunggu berlama-lama sertifikatnya dikeluarkan.
“Tiga hari lalu sudah saya bayar lagi 500 ribu rupiah, katanya pembayaran kelebihan tanah, jadi total yang sudah saya bayar kurang lebih 4 juta rupiah, tapi sampai sekarang belum saya dapat sertifikat itu,” tuturnya.
Berbeda dengan Daeng Ngasseng, ia memilih tidak membayar biaya kelebihan tanah sebesar Rp500 ribu kepada ketua RW-nya lantaran kelebihan tanahnya seluas 50 meter dinilai tidak masuk akal.
“Saya tidak bayar, karena tidak masuk diakal jika kelebihan tanah saya 50 meter, mereka ambil dimana tanahnya, sehingga banyak sekali lebih tanah saya,” tegasnya.
Tidak hanya itu, warga RW 03 Pattukangang sendiri memprotes berkas yang diserahkan oleh ketua RT dan RW yang katanya dari Kantor Kelurahan.
Dimana isi dari surat pernyataan itu dinilai pemerintah tidak ingin bertanggungjawab atas masalah yang timbul dikemudian hari jika kelebihan tanah mereka ada yang keberatan.
“Kita disuruh bertandatangan di surat pernyataan di atas materai yang isinya jika dikemudian hari ada yang keberatan atas kelebihan tanah tersebut, maka kita disiruh siap bertanggung jawab dan menanggung segala akibat hukumannya sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku tanpa melibatkan pihak lain, kan mereka mau lepas tanggungjawab,” ukapnya.
Para warga RW 03 Pattukangang Kelurahan Barombong ini berharap agar sertifikat mereka segera dikeluarkan dan tidak lagi dipunguti biaya-biaya lainnya.
Sementara itu, ketua RW 03 Pattukangang Sarifa Rina Sari atau yang kerap disapa Rina yang dikonfirmasi melakui pesan WhatsApp mengenai biaya dan pungutan yang dilakukannya terkait kepengurusan sertifikat gratis PTSL, mengungkap jika ia tidak tahu menahu dengan pungutan sebesar Rp500 ribu itu.
“Saya belum dapat informasi dari warga saya,” imbuhnya.
“Kalau soal sertifikat yang sampai hari ini belum keluar, silahkan konfirmasi ke pihak yang terkait, saya juga belum keluar sertifikat yang saya urus,” sambungnya.
Saat ditanya terkait biiaya sertifikat yang dipungut di warga yang jumlahnya jutaan rupiah, Rina justru tidak lagi membalas pesan WhatsApp tersebut.