KIPP Ingatkan KPU Muna Tidak Rekrut Anggota Parpol Jadi PPS

KIPP Ingatkan KPU Muna Tidak Rekrut Anggota Parpol Jadi PPS

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KENDARI — Pada tanggal 15 Februari 2020 lalu, KPU Kabupaten Muna menyelenggarakan rekrutmen Panitian Pemungutan Suara (PPS), dan direncanakan pada 11-13 maret akan diselenggarakan tahapan wawancara.

Pada momen tersebut Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Muna, melalui juru bicaranya Laode Muh. Dzulfijar, menegaskan bahwa setiap calon anggota PPS tidak boleh berasal partai politik.

“Setiap rekrutmen penyelenggara pemilihan baik tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan tidak boleh berasal dari partai politik berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2017 pasal 18 ayat (1) huruf e,” ucapnya.

Lanjut Fijar yang juga alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) menegaskan kepada KPU Kabupaten Muna untuk tidak meloloskan setiap calon anggota PPS yang terdaftar atau aktif sebagai pengurus partai politik.

“Demi mewujudkan proses demokrasi yang fair maka KPU Kabupaten Muna tidak boleh meloloskan setiap calon anggota PPS yang terdaftar atau aktif sebagai pengurus partai politik,” tambahnya.

Lebih lanjut Fijar juga mengimbau kepada bawaslu Kabupaten Muna agar selektif dan optimal dalam melakukan pengawasan terhadap proses perekrutan calon anggota PPS.

“Bawaslu harus selektif dan optimal dalan melakukan pengawasan terhadap proses perekrutan calon anggota PPS,” tutupnya. (Akbar Tanjung)