Republiknews.co.id

Kisruh Golkar Berlanjut, Nurdin Halid Laporkan Taufan Pawe ke Polda Sulsel

Tim hukum Nurdin Halid dan Kadir Halid saat menyampaikan laporannya di Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (25/7/2022). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Kisruh di DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan terus berlanjut. Terbaru, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Nurdin Halid secara resmi melaporkan Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel, Taufan Pawe ke Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (25/7/2022).

Ia memberikan mandat kepada kuasa hukumnya, Syahrir Cakkari untuk melapor ke Polda Sulsel. Tak hanya Nurdin Halid, Ketua Harian DPD I Golkar Sulsel, Kadir Halid juga ikut melapor. Keduanya melapor dengan alasan yang sama, pencemaran nama baik.

Usai melapor ke Polda Sulsel, kuasa hukum Nurdin Halid, Syahrir Cakkari memberikan penjelasan. Menurutnya, masalah ini berawal dari rapat pleno yang dipimpin oleh Kadir Halid sebagai ketua harian DPD I Golkar Sulsel pada 21 Juli lalu.

“Rapat pleno itu menghasilkan sejumlah rekomendasi, salah satunya adalah mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Taufan Pawe sebagai ketua DPD I Partai Golkar Sulsel,” kata Syahrir.

Pada 22 Juli, katanya, rekomendasi tersebut direspons oleh Taufan Pawe dengan menyebut bahwa Nurdin Halid menjadi otak dari mosi tidak percaya tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan walikota Parepare itu dibeberapa media online.

Terkait tudingan tersebut, kata Syahrir, maka pada 22 Juli pihaknya langsung mengajukan somasi yang intinya isinya adalah meminta klarifikasi kepada Taufan Pawe terhadap pernyataannya tersebut.

“Namun sampai 1×24 jam, tidak ada klarifikasi sama sekali. Padahal, dengan meminta maaf saja sebenarnya masalah ini sudah selesai. Tapi sampai batas waktu, yaitu 23 Juli kita menganggap tidak ada itikad baik. Maka kita putuskan untuk mengambil langkah hukum,” beber Syahrir.

“Adapun korban pencemaran nama baik ini ada dua orang seperti yang disebut-sebut dalam pemberitaan, yakni Pak Kadir Halid dan Pak Nurdin Halid. Makanya, hari ini kita melapor ke Polda Sulsel,” tambahnya.

Menurut Syahrir, Taufan Pawe disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik. Hal ini, katanya, mengingat ia menyampaikan pernyataan pencemaran nama baik tersebut melalui pemberitaan media online atau secara elektronik. Makanya, pasal ini dianggap paling relevan.

“Ancaman pidananya 6 tahun dan denda kurang lebih Rp1 miliar. Jika dianggap terbukti, maka bisa dilakukan penahanan terhadap pihak terlapor. Saat ini, kita percayakan laporan kasus ini kepada Polda Sulsel dan kita siap mengikuti schedule yang mereka tetapkan,” demikian Syahrir.

Sementara itu, Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel, Taufan Pawe mengaku siap menghadapi laporan yang dilayangkan Nurdin Halid dan Kadir Halid tersebut. Ia pun mengaku sudah menyiapkan tim hukum sendiri.

“Mohon doanya, Insya Allah akan saya hadapi sebagaimana mestinya,” singkat Taufan Pawe. (*)

Exit mobile version