0%
logo header
Rabu, 25 Mei 2022 11:36

Kisruh Pengurus Masjid ICDT, Pemkab Bulukumba: Pengurus Versi Bukan SK Bupati Itu Sabotase

Redaksi
Editor : Redaksi
Masjid Islamic Center Dato' Tiro (ICDT) Bulukumba. (Ist)
Masjid Islamic Center Dato' Tiro (ICDT) Bulukumba. (Ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Belakangan ini publik kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan ramai memperbincangkan dualisme kepengurusan Masjid Islamic Center Dato Tiro (ICDT).

Betapa tidak, pada kepengurusan Masjid yang kini jadi icon kabupaten Bulukumba itu ada dua tokoh yang mengklaim diri sebagai ketua pengurus Masjid ICDT.

Awal Mula Kisruh Pengurus ICDT

Baca Juga : Bawaslu Bulukumba Apresiasi Peran Media Dalam Tahapan Pemilu 2024

Figur yang pertama adalah Muttamar Mattotorang. Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Bulukumba itu mengaku terpilih melalui hasil musyawarah.

Jemaah ICDT sepakat dan menunjuknya sebagai ketua pengurus.

Pelantikan pengurus versi Muttamar Mattotorang pun berlangsung, Rabu 25 Mei 2022 di ICDT.

Baca Juga : Semarak Perayaan Imlek 2024 di Bulukumba, Chris Thamrin: Momen Berbagi Kebahagiaan dan Empati

Sementara, yang kedua adalah H Amry, seorang pengusaha air minum ternama yang terpilih menjadi ketua berdasarkan SK penunjukan oleh Bupati Bulukumba, Muchtar Ali Yusuf.

Meski tak banyak berkomentar, H Amry sedikit diuntungkan karena dasar ia menjadi ketua melalui SK Bupati.

Pihak Pemerintah Kabupaten Bulukumba juga sudah angkat suara menyinggung soal pelantikan pengurus versi bukan SK Bupati adalah sabotase.

Baca Juga : Saksi Partai Golkar di Bulukumba Minim, Padahal Ada Anggaran dari Pusat

Penjelasan Pemkab Bulukumba

Kisruh dualisme kepengurusan Masjid ICDT ditanggapi Pemkab Bulukumba. Melalui Humas Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad mengatakan, masjid ICDT adalah asset Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Dan tidak terbantahkan lagi kalau masjid tersebut adalah aset Pemkab karena sudah memiliki sertifikat atas nama pemerintah daerah.

Begitu pula pada awal proses pembangunannya diinisiasi oleh Pemkab Bulukumba sejak masa Bupati Andi Patabai Pabokori.

Baca Juga : Dinilai Berhasil Memimpin, Taufan Pawe Punya Porsi Dihati Masyarakat Bulukumba

Sejak berdirinya Masjid ICDT, pengurusnya ditunjuk dan ditetapkan melalui SK Bupati Bulukumba. Dasar ini sudah sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.

“Dalam keputusan tersebut diatur pada point kriteria terkait masjid milik/asset Pemerintah bahwa Kepengurusan masjid ditetapkan oleh Bupati/Walikota atas rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama berdasarkan usulan KUA Kecamatan, lembaga masyarakat, baik organisasi kemasyarakatan maupun yayasan,” kata Ayatullah di kantor Bupati, Rabu (25/05/2022).

Masih dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam tersebut, terdapat point yang mengatur Standar Idarah bahwa: Organisasi dan Kepengurusan masjid ditetapkan dan dilantik oleh Walikota/Bupati atau yang mewakilinya untuk waktu 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 2 periode.

Baca Juga : Dinilai Berhasil Memimpin, Taufan Pawe Punya Porsi Dihati Masyarakat Bulukumba

“Dengan demikian jika ada kepengurusan Masjid ICDT versi lain yang bukan SK Bupati, maka itu sangat janggal dan dipertanyakan, sebab Pengurus Masjid ICDT sebelum-sebelumnya itu ditetapkan melalui SK Bupati,” sambung Ayatullah menambahkan.

Ini juga mengherankan, kata dia, karena sudah beredar SK pengurus Masjid ICDT yang ditetapkan melalui SK Dewan Masjid Indonesia (DMI) Bulukumba, padahal sudah ada pengurus Masjid ICDT yang sudah ditetapkan berdasarkan SK Bupati Bulukumba.

“Begitu pula jika saat ini ada kegiatan pelantikan pengurus ICDT versi bukan SK Bupati Bulukumba, maka dapat dikatakan sebagai aksi sabotase,” jelas Ayatullah.

Baca Juga : Dinilai Berhasil Memimpin, Taufan Pawe Punya Porsi Dihati Masyarakat Bulukumba

Atas masalah ini, Pemerintah Daerah berharap, pihak-pihak yang ingin mengambil alih kepengurusan Masjid ICDT secara sepihak, agar menahan diri dan lebih bijaksana oleh karena bisa berdampak pada perpecahan umat itu sendiri.

“Kita berharap melalui kepengurusan baru yang telah ditetapkan oleh Bupati Bulukumba, pengelolaan masjid ICDT dapat lebih baik, dan lebih dikembangkan sesuai dengan aturan pengelolaan masjid dan prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas,” Pungkas Ayatullah.

Penulis : Arnas Amdas
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646