Republiknews.co.id

Komisi A DPRD Makassar Dorong Perda Minuman Beralkohol Direvisi

Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) mendorong Perda Minuman Beralkohol (Minol) direvisi. Rencananya dilakukan tahun 2023 mendatang.

Ia menilai aturannya lemah dalam mengawal peredarannya. Termasuk minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

“Kami di Komisi A menganggap bahwa sudah banyak tempat atau cafe yang menjual minuman beralkohol tidak sesuai lagi perizinannya,” kata Rachmat Taqwa, Senin (12/12/2022).

Aturan peredaran minol di Makassar diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Jadi ini revisi untuk merapikan apa yang belum diatur sebelumnya yang kita atur di dalam revisi perda itu. Kan kemarin sempat ditolak sebelum diparipurnakan. Nah, ini kita lihat masalahnya dimana, terus kita undang ormas-ormas Islam ataupun ormas agama untuk bisa membahas bagaimana sih harusnya ini terkait penjualan minol di Makassar,” beber politisi PPP itu.

Hal-hal yang akan ditinjau ulang dalam Perda ini adalah mendorong pelaku usaha penjual minol untuk mengurus izin usahanya.

“Pajaknya itu pasti akan bermasalah karena perizinan sudah bermasalah. Pasti pajaknya tidak sesuai dan pasti akan merugikan PAD di Kota Makassar,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Makassar, Anwar Faruq menambahkan bahwa perda yang sudah ada agar dimaksimalkan dilapangan terkait penegakan sanksi.

Anwar mengaku perlu belajar dari daerah lain yang sudah melarang penjualan minol. Ia menilai bagaimana akses mendapatkan minol lebih diperketat lagi karena itu membahayakan kesehatan khususnya bagi para generasi muda.

“Kalau ada (setoran) di bawah tangan mending dilarang keras,” singkat ketua PKS Kota Makassar itu. (*)

Exit mobile version