REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Setelah beberapa pekan lalu mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara dokter dan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya, Komisi D DPRD Kota Makassar kini meninjau langsung pelayanan di rumah sakit tersebut, Kamis (1/7/2021).
Rombongan Komisi D DPRD Kota Makassar dipimpin langsung oleh Ketua Komisi, Abdul Wahab Tahir. Ia didampingi Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Fatma Wahyudin dan dihadiri beberapa anggota Komisi D DPRD Makassar lainnya.
Dalam peninjauan tersebut, rombongan Komisi D DPRD Kota Makassar diterima langsung oleh Direktur RSUD Daya, Ardin Sani bersama jajaran pejabat struktural RSUD Daya Makassar.
Sebelumnya, Komisi D DPRD Makassar bersama jajaran manajemen RSUD Daya melakukan RDP. Rapat dengar pendapat tersebut digelar dalam rangka membahas pelayanan kesehatan yang selama ini diduga terjadi kesalahpahaman antara pihak manajemen dan pemberi layanan.
Kesalahpahaman tersebut dari segi penyediaan sarana dan prasarana rumah sakit yang berkurang dan kesejahteraan pemberi layanan yang semakin menurun.
Hal ini menggugah Anggota Komisi D DPRD Makassar, Yeni Rahman yang merekomendasikan perlunya koordinasi antara pihak menajemen dan fungsional terkait pengelolaan rumah sakit hingga pelayanan kesehatan yang memadai. Perlunya evaluasi dan revisi soal regulasi baik itu perda maupun perwali yang menjadi acuan pengelolaan rumah sakit umum ini.
“Saya merekomendasikan agar koordinasi kedepannya lebih intens antara pihak manajemen dan fungsional agar pengelolaan ini bisa berjalan dengan baik. Mengenai perda dan perwali kita akan koordinasikan bersama walikota. Jika itu memang perlu direvisi, kita akan revisi,” kunci Yeni Rahman saat RDP digelar. (*)
