REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Kecaman terhadap kasus kekerasan pada guru dalam lingkungan sekolah di Sulawesi Selatan terus mengalir. Kali ini kecaman datang dari Komisi E DPRD Sulsel yang membidangi pendidikan.
Ada tiga kasus kekerasan pada guru di Sulsel dalam satu bulan terakhir. Masing-masing dua di Kabupaten Sidrap, yakni di SMKN 5 dan SMA Negeri 10, serta satu kasus di Jeneponto.
Guru SMKN 5 Sidrap, Sudarta bahkan dikeroyok didalam lingkungan sekolah. Pelaku membawa senjata tajam parang ke sekolah.
Anggota Komisi E DPRD Sulsel dari Fraksi PAN, Andi Irwandi Natsir mengecam aksi kekerasan pada guru yang melukai profesi pendidik. Ia menegaskan guru adalah profesi mulia yang mendidik anak-anak bangsa dan melahirkan calon generasi pelanjut bangsa.
“Saya mengecam tindakan orang tua murid kepada para pendidik kita. Saya yakin tindakan yang dilakukan guru itu dalam koridor mendidik. Guru itu bagai orang tua di sekolah,” ujarnya, Selasa (8/2/2022) kemarin.
Irwandi mengecam tindakan main hakim sendiri orang tua murid dalam lingkup sekolah. Menurutnya, kekerasan pada seorang guru tidak dapat dibenarkan.
“Konsekuensi yang dapat diberikan, keluarkan saja anak dari orang tua penganiaya itu dari sekolah,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi E Fraksi PAN Andi Muhammad Irfan AB menegaskan bahwa sekolah harus jadi tempat aman dan nyaman bagi siswa ataupun guru.
“Kita sangat menyayangkan terjadinya tindak kekerasan terhadap guru. Kami meminta agar orang tua siswa tidak main hakim sendiri jika ada masalah-masalah seperti ini,” kata Irfan AB.
Irfan AB menegaskan orang tua siswa tidak boleh main hakim sendiri. Jika ada masalah, sebaiknya dibicarakan baik-baik dengan kepala sekolah, bukan malah melakukan kekerasan fisik pada guru.
Ia pun mendesak Pemprov Sulsel untuk memberlakukan peraturan daerah tentang perlindungan guru dan siswa yang diketuk DPRD Sulsel 2021 lalu.
“Pemprov perlu segera meminta kepada seluruh sekolah di Sulsel menerapkan Perda Sekolah Ramah Guru dan Siswa,” katanya.
Irfan AB juga meminta Pemprov Sulsel untuk menempatkan Satpol PP disetiap sekolah SMAN dan SMKN di seluruh Sulawesi Selatan guna menjaga warga sekolah dari berbagai macam ancaman kriminalisasi.
Atas kejadian ini, Irfan AB menyarankan pada guru untuk mengevaluasi kembali pola edukasi terhadap siswa.
“Walaupun tindakan yang dianggap mendidik oleh guru tetapi bisa saja tindakan tersebut juga mengundang kontroversi dan perbedaan pendapat,” tutupnya. (*)