REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Polres Soppeng, merilis tindak pidana penipuan dan penggelapan, di depan Ruang Satuan Reserse Kriminan Polres Soppeng, Jumat (05/10/2018).
Rilis ini dibacakan oleh Kepala Bidang Humas Polres Gowa AKP. Muhajir dengan tersangka, HA (88) seorang ayah dan Anaknya seorang wanita inisial NH (35) beralamat di jalan Mangka Dg Bombong, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Sompa Opu, Kabupaten Gowa dibekuk oleh Tim Kalong Polres Soppeng yang di Back Up Tim Polda Sulsel di Makassar beberapa waktu lalu.
Adapun barang bukti yang turut diamankan di Mapolres Soppeng yakni Mobil Toyota Yariz warna putih dengan plat DD 1742 SD, 3 buah handpone, 270 zak beras masing-masing berisi 25 kilogram dan 60 zak beras isi masing-masing 50 Kilogram.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Rujiyanto Dwi Poernomo yang diwawancarai mengungkapkan bahwa pelaku penipuan dan penggelapan yang menyeret ayah dan anak merupakan pelaku yang sangat licik dalam memainkan aksinya.
“Pelakunya Licik, dia mampu mengelabui korban tanpa kenal sebelumnya,” ucap AKP Rujiyanto Dwi Poernomo.
“Kita kenakan pasal 378 Subs Pasal 372 jo Pasal 55,56 KUHPidana dengan hukuman pidana 4 Tahun,” ungkapnya lagi.
Sedangkan modus Pelaku HA dan NH yaitu dengan mendatangi tempat penggilingan padi milik korban MB (31) Warga Batu-Batu Kecamatan Marioriawa untuk membeli beras dengan kesepakatan bahwa Beras tersebut akan dibayarkan setelah tiba di Makassar dengan harga Rp. 80.377.000.
(Yusuf)