Komplotan Bersenjata Rampok Toko Emas Dibekuk, Satu Orang  Disersi Dari TNI

Komplotan Bersenjata Rampok Toko Emas Dibekuk, Satu Orang  Disersi Dari TNI

REPUBLIKNEWS.CO.ID, TANGERANG SELATAN – Berbekal CCTV di lokasi kejadian perampokan, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dan Subdit Kejahatan dan Kekerasan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil meringkus komplotan perampokan sebuah toko emas di ITC Serpong, Tangsel, Banten, pada Jumat (16/09/2022) lalu.

Komplotan perampok spesialis toko emas ini ditangkap di daerah Maja, empat pelaku berinisial SU (37), MK (33), TH (37), dan H (34). Salah seorang diketahui sebagai disersi dari kesatuan TNI.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para pelaku,” jelas Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu kepada wartawan, Jumat (30/09/2022) saat press confrence.

Kapolres menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, dia menuturkan, para pelaku diketahui melakukan aksi yang sama di yaitu pertama di Pasar Kemis 10 April 2022 Toko Emas Jaya Baru, lalu  di Cikupa 1 Mei 2022 Toko Emas Paris dan 16 September Toko Emas Sinar Mas, di Tangerang Selatan.

“Para pelaku sempat melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang,” jelasnya

“Pelaku ditangkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap CCTV yang ada di lokasi. Dalam rekaman CCTV  terlihat, pelaku yang berbekal senpi sempat memecahkan kaca etalase toko emas lalu mengambil perhiasan emas.

Penyidik  meringkus pelaku di sejumlah lokasi berbeda yaitu Leuwi Sadeng, Bogor, Grobokan dan Benda, Kota Tangerang.

“Kami menangkapnya di Tangerang, Grobogan dan Bogor,” ungkap Sarly Sollu.

Dari empat orang pelaku perampokan toko emas, polisi menyita sejumlah barang bukti,  diantaranya flash disk berisi bukti rekaman CCTV di lokasi ITC,  handphone Blackberry, plat nopol palsu B3164 BNC, skotlite hitam motor, dua helm hitam, uang tunai Rp8 juta, satu senjata api combad kaliber 9 mm beserta 5 butir peluru 9 mm.

Lalu, satu pucuk senjata api FN kaliber 9 mm, satu slongsong peluru, satu unit motor Honda Mega Pro B3763 NXH, ATM, dan buku tabungan dengan nilai Rp250 ribu.

Para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 2 Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan atau Undang-Undang Darurat RINomor 12 Tahun 1951 atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal. “Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” tutup Kapolres. Wahyu Widodo