Republiknews.co.id

Konsistensi dan Netralitas Dua Penyelenggara Pemilu di Sinjai

Akademisi Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar, Fajar, M.Si. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai dalam melakukan pengawasan pemilu 2024 untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Aparat Desa, PPPK hingga Panitia Pemilu diminta konsisten dalam menjalankan aturannya.

Seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu, Bawaslu Sinjai memproses Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sinjai Tengah yang diduga melakukan Pelanggaran etik dengan me-like logo Partai peserta Pemilu yang diunggah oleh salah satu Bakal Calon Legislatif di media sosial yakni Facebook.

Dari dugaan pelanggaran netralitas itu, Bawaslu melakukan pemeriksaan hingga merekomendasikan ke KPU Sinjai untuk ditindaklanjuti. Hasilnya, pihak KPU telah melakukan upaya pembinaan dengan memberikan teguran lisan.

Netralitas Panitia Pemilu tertuang dalam peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017.

Terkait hal tersebut, salah satu Akademisi Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar, Fajar, M.Si mengatakan penyelenggara Pemilu mesti konsisten menjalankan aturan terkait prinsip dan mutlak dilaksanakan dengan hati hati.

Seperti aspek netralitas, karena dalam amanat undang-undang yang telah disepakati bersama aturan main dalam tahapan proses pemilu yang telah berjalan mesti mendapatkan kepastian hukum dan sanksi jika terdapat pelanggaran yang disengaja oleh penyelenggara pemilu.

“Kita sama sama menginginkan hadirnya pemilu yang berintegritas, patuh terhadap asas serta menegakkan kode etik. Sehingga masyarakat, peserta pemilu dan penyelenggara sama sama mendapatkan kehormatan yang tinggi demi terselenggaranya proses pergantian kekuasaan yang berasaskan integritas dan asas keadilan,” ujarnya kepada republiknews.co.id, Jum’at (27/10/2023).

Dengan menjaga netralitas dan penuh kehati-hatian, katanya, tentunya akan menjaga martabat perilaku pemilih agar tidak melahirkan sinisme dan krisis kepercayaan terhadap publik.

“Kita berharap Bawaslu konsisten dengan pengawasannya tanpa memandang bulu dan KPU tetap menjaga marwah sebagai pelaksana pemilu dengan mengedepankan netralitas sesuai yang diamanatkan perundang-undangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sinjai memproses salah satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sinjai Tengah yang diduga melanggar netralitas pemilu 2024. Panitia pemilu tersebut diduga memberi like salah satu peserta pemilu pada postingan di media sosial yakni Facebook.

Dugaan pelanggaran itu, telah diperiksa dan merekomendasikan hasil pemeriksaan berupa dugaan pelanggaran kode etik ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

“Dari dugaan pelanggaran itu, beberapa saksi kita periksa dan telah memenuhi unsur sehingga dari hasil tersebut telah kita serahkan ke KPU untuk diproses lebih lanjut,” kata Penanggung Jawab Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sinjai, Ahmad Ismail, Kamis (26/10/2023) kemarin. (*)

Exit mobile version