Konsultasi ke Kemendagri, Pansus DPRD Sulsel Bahas Rencana Penggabungan Sejumlah OPD

Konsultasi ke Kemendagri, Pansus DPRD Sulsel Bahas Rencana Penggabungan Sejumlah OPD

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA – Pansus Ranperda Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah atau OPD DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa (25/10/2022). Kunjungan tersebut bertujuan untuk membahas beberapa organisasi perangkat daerah yang akan digabungkan serta yang akan dipisahkan menjadi dua.

Ketua Pansus OPD DPRD Sulsel, M Arfandy Idris menjelaskan bahwa pihak DPRD Sulsel sendiri telah menelaah dan meninjau referensi serta materi yang sebelumnya telah diberikan oleh Biro Organisasi dan Ekonomi.

“Terkait RPJMD yang tidak bisa lagi direvisi dan penganggaran yang telah dibuat. Apa urgensi sebenarnya perubahan OPD tersebut sementara banyak yang harus terpengaruh ketika hal tersebut dipaksakan,” kata Arfandy.

Senada dengan itu, Anggota Pansus OPD DPRD Sulsel, Fachruddin Rangga mengatakan bahwa pembentukan suatu perangkat daerah lahir dari asas-asas. Namun yang perlu digaris bawahi, katanya, bahwa pembentukan perangkat daerah tersebut memerlukan perda.

“Dimana ujung-ujungnya keputusan ada dibawah keputusan bapak dan ibu. Dalam hal menggabung selama masih satu rumpun kami akan mendukung,” kata Rangga.

Menurutnya, beberapa provinsi banyak melakukan perampingan organisasi. Bentuk besar kecil organisasi berdasarkan beban kerja digolongkan dalam tipe A, B, atau C.

“Skor tersebut kami akan telaah lagi untuk dinas yang mengajukan dari sisi administratif. Terkait dengan hal ini, yang perlu kita waspadai dan kaji secara mendalam adalah tujuan dari pemisahan dan penggabungan dinas tersebut,” ujar Rangga.

“Jika sesuai prosedur dan dibutuhkan maka akan mudah pula dalam prosesnya. Tanggung jawab akhir pemerintah itu ada pada gubernur. Tapi selama mereka mampu mempertanggungjawabkan maka tidak ada masalah,” tambahnya.

Adapun anggota Pansus OPD DPRD Sulsel lainnya, Andi Irwandi Natsir meminta saran dari pihak Kemendagri terkait Pasal 40 pada PP Nomor 14.

“Pak Direktur membutuhkan surat dan menerima draft lalu menjawab juga dalam bentuk tertulis. Tapi terkait dengan APBD tetap ada konsultasi dengan keuangan daerah,” singkatnya. (*)