Republiknews.co.id

KPID Sultra Himbau Lembaga Penyiaran Kampanyekan “Digitalisasi Penyiaran” ke Masyarakat

Ketua KPID Sultra Ilyas, S.H.,M.H. Foto: Akbar Tanjung

REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kominfo berencana mengubah layanan penyiaran televisi dari teknologi siaran analog ke digital atau lebih di kenal “Digitaliasasi Penyiaran” pada 2022 mendatang.

Menyikapi hal tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (KPID Sultra) menghimbau kepada lembaga penyiaran untuk mengkampanyekan program digitalisasi penyiaran ke masyarakat.

“KPID Sultra mengimbau kepada lembaga penyiaran untuk mengkampanyekan dalam bentuk iklan mengenai Digitalisasi Penyiaran pada setiap siaran televisi yang disuguhkan kepada masyarakat,” tutur Ketua KPID Sultra Ilyas, S.H.,M.H., kepada awak media, Kamis (04/02/2021).

Ilyas menuturkan, digitalisasi penyiaran sangat menguntungkan bagi masyarakat, karena selain siaran yang tidak akan terganggu lagi akibat rusaknya jaringan, masyarakat juga tidak perlu lagi membayar jasa penyiaran per bulannya

“Ini sangat menguntungkan masyarakat karena tidak perlu lagi membayar perbulannya,” terangnya.

Ilyas melanjutkan, untuk menikmati siaran televisi di masa Digitalisasi Penyiaran, masyarakat harus memiliki set up box yang biayanya tidak murah. Oleh karena itu, kata Ilyas, pemerintah akan memberikan bantuan fasilitas set up box bagi masyarakat yang tidak mampu.

“Setelah melakukan rapat dengan Kementerian Kominfo RI, kami diminta untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial yang ada di daerah terkait data masyarakat yang tidak mampu,” lanjutnya.

Ilyas membeberkan, untuk di Indonesia Timur khususnya di Sultra masalah yang dihadapi terkait penerapan digitalisasi penyiaran yaitu masih banyak daerah yang belum tersentuh sinyal komunikasi (blank spot).

“Untuk di Indonesia Timur masih sementara penggodokan, terkait daerah-daerah yang masih blank spot. Untuk Sultra sendiri mulai bulan Juni 2021 sampai tahun 2022,” bebernya.

Dalam proses menuju “Digitalisasi Penyiaran Tahun 2022”, kata Ilyas, lembaga penyiaran harus melakukan tender terlebih dahulu ke Kementerian Kominfo terkait sarana dan prasarana di daerah.

“Group perusahaan besar seperti MNC Group, Metro TV, dan yang lainnya, itu harus melakukan tender dulu di Kementerian Kominfo terkait sarana dan prasarana di daerah,” jelasnya

Ilyas juga menyampaikan, KPID Sultra akan melakukan upaya sosialisasi ke masyarakat baik itu berupa edukasi maupun kampanye ke masyarakat terkait “Digitalisasi Penyiaran”. (Akbar Tanjung)

Exit mobile version