REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara (KPID Sultra) mengeluarkan himbauan kepada perusahaan tv kabel yang tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) untuk menayangkan iklan kampanye dan debat publik pada pelaksaan Pilkada.
“Pada dasarnya KPID Sulawesi Tenggara tidak membenarkan dan melarang TV kabel yang tidak memiliki IPP untuk merelai hasil Produksi LPP dan/atau LPS pada momentum apapun termasuk rangkaian tahapan PILKADA,” kata Ketua KPID Sultra, Ilyas saat dihubungi melalui telpon selulernya.
Ilyas menjelaskan, kehadiran lembaga penyiaran menjadi sangat penting
pada pelaksanaan Pilkada Serentak 09 Desember 2020 yang akan diikuti oleh tujuh daerah di Sultra, dalam mewujudkan cita-cita demokrasi dalam menopang keadilan informasi dan hak publik untuk mendapatkan jaminan atas kebutuhan informasi yang akurat dan adil serta proporsional.
“Oleh karena itu, KPID Sultra mengharapkan kepada setiap Lembaga Penyiaran yang bermitra bersama Penyelenggara (KPUD) harus menjunjung tinggi dan taat terhadap peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ilyas.
Sebagian besar daerah, papar Ilyas, yang hendak melakukan tahapan Pilkada merupakan daerah yang tidak dijangkau oleh jaringan lembaga penyiaran publik maupun lembaga penyiaran swasta, sehingga berpeluang besar peran Lembaga Penyiaran berlangganan yang ada di pelosok daerah untuk meneruskan hasil produksi Lembaga penyiaran publik dan/atau Lembaga Penyiaran Swasta yang bermitra dengan KPUD.
“KPID Sultra melarang keikutsertaan lembaga Penyiaran Berlangganan (TV Kabel) yang tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Sebab bertentangan dengan UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan PP No. 52 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Berlangganan,” paparnya.
Ilyas membeberkan, hasil Rapat Koordinasi KPID Sultra bersama KPUD di masing-masing daerah penyelenggara Pilkada, bahwa ada beberapa daerah yang merupakan wilayah blankspot yang mengalami keterbatasan infrastruktur layanan penyiaran, termasuk status daerah yang belum memiliki TV kabel yang legal.
“Hal itu kami sudah sampaikan kepada KPI Pusat lewat surat, untuk dikoordinasikan bersama KPU RI,” pungkasnya. (Akbar Tanjung)
KPID Sultra Larang TV Kabel Ilegal Berafiliasi di Pilkada

Ketua KPID Sultra, Ilyas. Foto: istimewa