REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, berhasil memenuhi syarat dan indikator sebagai desa antikorupsi di Indonesia.
Program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ini menobatkan 10 desa di berbagai provinsi di Indonesia sebagai desa antikorupsi. Desa Pakatto pun menjadi satu-satunya desa di Provinsi Sulawesi Selatan yang menjadi lokasi program.
Peluncuran Desa Pakatto sebagai desa antikorupsi dan beberapa desa lainnya berlangsung di Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Penghargaan pun diterima langsung Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan didampingi Kepala Desa Pakatto, Basir.
Adnan mengatakan, pencapaian yang diraih Desa Pakatto merupakan satu bentuk upaya bersama pemerintah desa, kecamatan hingga kabupaten dalam mewujudkan tatanan jauh dari praktik-praktik korupsi.
“Budaya praktik baik ini perlu dipertahankan dan dipelihara agar semua aparat kita mulai dari desa hingga ke atas tidak ada yang berperilaku korupsi. Ini tentu merupakan hal baik untuk menjaga citra pemerintah untuk tidak memiliki budaya dan jauh dari korupsi, ” katanya singkat.
Sementara, Ketua KPK RI Firli Bahuri Firli mengungkapkan, peluncuran desa antikorupsi dengan tema “Berawal dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi” merupakan puncak dari serangkaian tahapan pembentukan percontohan desa antikorupsi yang dilakukan KPK sepanjang 2022.
Firli menyebutkan, pembentukan desa antikorupsi ini sebagai upaya pemberantasan korupsi secara bersama-sama. Menurutnya, dalam memberantas korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja. Oleh karena itu KPK mengajak segenap masyarakat untuk ikut dalam upaya pemberantasan korupsi termasuk masyarakat desa.
“Potensi desa sangat strategis, begitu strategisnya peran kepala desa dan aparaturnya disebutkan dalam kalimat Bung Hatta bahwa Indonesia tidak akan bercahaya dengan obor besar di Jakarta, tetapi akan bercahaya dengan lilin-lilin kecil dari desa,” kata Firli.
Lebih lanjut Firli menjelaskan, desa antikorupsi merupakan program yang digagas KPK dengan menggandeng Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Program ini pertama kali diluncurkan pada 2021 dengan memilih Desa Panggungharjo di Bantul, Yogyakarta sebagai desa percontohan.
“Tahun 2022 KPK memilih 10 desa dari 10 provinsi untuk dilakukan pembentukan percontohan desa antikorupsi. Program ini KPK laksanakan karena melihat besarnya dana desa yang dikucurkan pemerintah, yakni hingga 2022 mencapai Rp468,9 Triliun,” jelasnya.
Adapun desa yang terpilih menjadi Desa Antikorupsi 2022, yaitu, Desa Banyubiru, Semarang, Desa Pakatto, Kabupaten Gowa, Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung, Desa Kumbang, Kabupaten Lombok, Desa Sukojati, Banyuwangi, Desa Kamang Hilia, Kabupaten Agam, Desa Kutuh, Kabupaten Badung, Desa Hanura, Kabupaten Pesawan dan Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau.
Kepala Desa Pakatto, Basir mengatakan, masuknya Desa Pakatto sebagai desa antikorupsi mewakili Sulsel bersama dengan sembilan desa yang ada di Indonesia adalah sebuah pencapaian yang luar biasa. Menurutnya, pencapaian ini atas kolaborasi antara pemerintah desa, kecamatan dan Kabupaten Gowa beserta masyarakat Desa Pakatto.
“Mereka tanpa lelah mendoakan dan mendukung kami sehingga kami bisa menghadirkan 5 komponen yang terbagi menjadi 18 Indikator sebagai prasyarat untuk menjadi Desa Antikorupsi,” katanya.
Program ini diselenggarakan oleh KPK RI bekerjasama dengan Kementrian Desa PDTT, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan serta beberapa stakeholder lainnya.
Basir berharap, dengan terpilihnya Desa Pakatto sebagai Desa Antikorupsi menjadi motivasi bagi seluruh aparatur desa untuk bekerja lebih baik kedepan. Dirinya juga berharap Desa Pakatto bisa menjadi pilot project bagi desa-desa yang ada di Sulsel khususnya Kabupaten Gowa untuk terhindar dari praktik-praktik Korupsi.
“Kami juga berharap dengan penghargaan ini bisa memajukan pembangunan yang ada di desa kami terkait pembangunan Infrastruktur dan sumber daya manusia,” harapnya.