REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih 10 desa dari 10 provinsi di Indonesia menjadi calon percontohan desa antikorupsi berdasarkan indikator penilaian yang telah di tetapkan.
Khusus di Provinsi Sulawesi Selatan, Desa Pakatto di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa berhasil masuk menjadi salah satu diantaranya. Pemilihan Desa Pakatto yang mewakili 7.500 desa di Sulsel tentunya bukan tanpa sebab.
Menurut Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, pemilihan Desa Pakatto karena memiliki nilai lebih saat proses observasi yang dilakukan di lapangan. Di mana selain berhasil mencapai lima indikator penilaian, hal positif lainnya yakni adanya partisipasi masyarakat.
“Desa Pakatto ini ada nilai lebihnya, di mana saat kami melakukan observasi antusias masyarakat mau merubah dan memiliki keinginan merubah budaya korupsi menjadi budaya anti korupsi. Inilah yang menjadi nilai lebih,” katanya.
Kemudian pada Senin, 07 Juni 2022 (hari ini) menjadi saksi dengan dilakukannya Kick Off Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi yang berlangsung di Lapangan Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu.
Lanjut Kumbul, pemilihan 10 calon percontohan desa antikorupsi ini juga berdasarkan masukan dari tiga kementerian. Antara lain, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Kemudian konsultan dan juga pemerhati.
“Dari masukan itu ada 23 desa, tapi setelah dilakukan observasi menghasilkan 10 desa. Sebab ada beberapa desa yang tidak memenuhi lima indikator tersebut,” katanya.
Sementara untuk di Kabupaten Gowa ada tiga desa yang berhasil masuk untuk diobservasi. Antara lain, Desa Pakatto, Desa Pattalassang, dan Desa Lembangan.
“Tapi melalui observasi hanya Desa Pakatto yang berhasil masuk hingga 10 besar,” katanya.
Ia menegaskan, menjadi percontohan desa anti korupsi sangatlah berat, sebab nantinya jika terpilih itu akan menjadi cermin untuk ditiru desa-desa lainnya agar bisa menerapkan budaya yang sama yaitu melawan korupsi.
“Kami memiliki target bagaimana setiap provinsi memiliki satu desa anti korupsi. Baru tahap berikutnya kabupaten kota dan seterusnya. Dengan begitu diharapkan nanti seluruh pemerintahan dapat menerapkan budaya anti korupsi,” tutup Kumbul.
Sementara, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, setelah dilakukan kick off kemudian dilanjutkan dengan melakukan bimbingan teknis kepada seluruh elemen masyarakat dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait upaya dan langkah-langkah yang dilakukan dalam membentuk desa anti korupsi.
Selanjutnya tahap penilaian yang akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, konsultan dan beberapa pemerhati.
“Untuk peresmiannya sebagai desa anti korupsi akan dilakukan pada November 2022 mendatang,” terangnya.
Dalam penilaiannya nanti akan melihat beberapa indikator menjadi desa anti korupsi. Antara lain, memperbaiki tata kelola desa, melihat sejauh mana sistem pengawasan yang dilakukan desa, pelayanan pengaduan yang disiapkan untuk masyarakat, melihat bagaimana partisipasi masyarakat dalam mendukung desa anti korupsi, dan kearifan lokal.
“Dalam penilaiannya nanti kita menyiapkan standar skor sebesar 80 sehingga diharapkan seluruh desa yang terpilih termasuk Desa Pakatto dapat meraih skor tersebut bahkan lebih tinggi dari standar skor yang disiapkan,” ujarnya.
Program percontohan desa anti korupsi ini sebagai upaya KPK dalam melakukan pendidikan dan pencegahan praktek anti korupsi kepada masyarakat yang di mulai dari desa. (*)