Republiknews.co.id

KPK Sosialisasi Pencegahan Korupsi di DPRD Sulsel

Pimpinan KPK RI melakukan kunjungan ke DPRD Sulsel dalam rangka kegiatan pencegahan korupsi terintegrasi tahun 2023 pada Rabu (12/7/2023). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan ke DPRD Sulsel dalam rangka kegiatan pencegahan korupsi terintegrasi tahun 2023 pada Rabu (12/7/2023).

Kunjungan tersebut dirangkaikan dengan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Ketua Tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Basuki Haryono dan Kepala Seksi Pencegahan KPK Wilayah Sulsel, Tri Budi Rochmanto beserta rombongan KPK lainnya.

Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan implementasi program pencegahan korupsi tahun 2023 yang dilakukan oleh KPK RI tersebut.

“Kami di DPRD Sulsel sangat mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh KPK RI dengan melakukan koordinasi dalam rangka rapat koordinasi atau rakor pencegahan pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2023 di Sulawesi Selatan,” kata Andi Ina.

“Semoga dengan melalui rapat dengar pendapat yang dilaksanakan ini kita semua dapat melihat juga sejauh mana progres kita dalam upaya pencegahan korupsi yang tentunya ini telah menjadi kewajiban kita bersama,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pencegahan KPK Wilayah Sulsel, Tri Budi Rochmanto dalam sambutannya mengatakan bahwa DPRD provinsi merupakan bagian dari pemerintahan daerah.

Kedatangannya tersebut untuk menerima informasi yang berimbang dan memadai. Pihaknya pun mengaku telah mendapatkan beberapa informasi sehingga akan menjadi perhatian yang akan ditindaklanjuti untuk perbaikan kedepannya.

“Perlu kami sampaikan di tahun 2023 ini KPK memiliki program pencegahan di pemerintah daerah pada 8 area koordinasi. Kami meminta dukungan bahwa proses-proses perencanaan dan penganggaran APBD Provinsi Sulawesi Selatan tepat waktu dan sesuai dengan regulasi yang ada dan memberikan apresiasi terkait hal tersebut,” tutupnya. (*)

Exit mobile version