Republiknews.co.id

KPPU Berhasil Lakukan Perbaikan Sistem Mitra Pengemudi di Perusahaan Shopee

Pihak KPPU saat melakukan rapat pertemuan dengan PT Shopee Internasional Indonesia. (Dok. KPPU)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus melakukan pengawasan hingga pemeriksaan kepada sistem yang berlaku bagi perusahaan hingga pelaku usaha. Salah satunya kepada PT Shopee International Indonesia (Shopee).

Dalam pengawasan hingga pemeriksaan yang dilakukan KPPU, pihaknya berhasil melakukan perbaikan sistem kemitraan yang dikelola Shopee. Khususnya pada pola bagi hasil dengan pengemudi Shopeefood.

Perbaikan ini pun setelah sebelumnya Shopee menerima Surat Peringatan Tertulis I pada Perkara Nomor 01/KPPU-K/2023 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan PT Shopee International Indonesia.

“Kesimpulan ini dibuat KPPU setelah melewati masa pemantauan perbaikan yang dilakukan dalam jangka waktu pelaksanaan Perbaikan Peringatan Tertulis I berakhir,” terang Direktur
Pengawasan Kemitraan pada Sekretariat KPPU Lukman Sungkar, dalam keterangannya, Kamis (08/06/2023).

Lukman mengungkapkan, pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan ini setelah KPPU menerima laporan dari publik terkait perjanjian kemitraan yang dilaksanakan oleh Shopee dalam Ketentuan Pernyataan Persetujuan Ketentuan Layanan dan Kode Etik Mitra Pengemudi Shopeefood. Sementara, bentuk ketentuan yang diatur dalam kemitraan tersebut, diduga melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

“Setelah melalui proses Pemeriksaan
Pendahuluan Kemitraan Tahap I dan Tahap II, KPPU mengeluarkan Surat Peringatan Tertulis I yang memerintahkan berbagai perintah perbaikan kepada PT Shopee International Indonesia,” ungkapnya.

Kemudian, dalam masa pelaksanaan peringatan yang diberikan selama 14 hari, PT Shopee International Indonesia disimpulkan telah melaksanakan berbagai perbaikan kemitraan dengan Mitra Pengemudi Shopeefood.

“Perbaikan kemitraan tersebut memberikan dampak positif kepada 300.000 Mitra Pengemudi Shopeefood. Termasuk diantaranya 920 ex mitra pengemudi yang telah dilakukan pengaktifan kembali,” terangnya.

Mitra pengemudi juga telah memperoleh transparansi informasi mengenai alasan suspend atau putus mitra, serta poin pelanggaran akan dihilangkan setelah 60 hari Mitra Pengemudi tidak melakukan pelanggaran Kode Etik dan Ketentuan Layanan Mitra Pengemudi. Selain itu, Mitra Pengemudi juga memperoleh akses informasi mengenai Ketentuan Layanan Mitra, Kode Etik dan Prosedur Banding di Aplikasi Mitra Pengemudi.

Terkait Ketentuan Layanan Mitra tersebut, PT Shopee International telah melakukan perubahan klausula-klausula ketentuan mengenai pemberian bimbingan teknis dan putus mitra secara sepihak.

“Berdasarkan pantauan yang kita lakukan, KPPU menyimpulkan bahwa Shopee telah melakukan seluruh perintah perbaikan Peringatan Tertulis yang disampaikan. Dengan begitu kami menghentikan proses penangan perkara kemitraan dan mengeluarkan penetapan komisi atas perkara yang dimaksud,” jelas Lukman Sungkar.

Exit mobile version