Republiknews.co.id

KPPU Dorong BUMN Kedepankan Prinsip Persaingan Sehat dan Adil

Ketua KPPU RI, M. Fanshurullah Asa, saat membuka Simposium Nasional, kemarin. (Dok. Humas KPPU)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mampu mengedepankan prinsip persaingan usaha yang sehat dan adil. Pihaknya pun meminta pemberian hak monopoli kepada BUMN.

“Penting menyeimbangkan kepentingan negara melalui BUMN dengan prinsip persaingan usaha yang sehat,” terang Ketua KPPU RI, M. Fanshurullah Asa, saat membuka Simposium Nasional, kemarin.

Kegiatan ini digelar Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU), bekerja sama dengan Universitas Paramadina dan KPPU. Bertajuk “Undang-Undang BUMN dalam Perspektif Persaingan Usaha”, forum ini mengupas implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara yang merevisi UU No. 19 Tahun 2003, khususnya terkait pemberian hak monopoli melalui Pasal 86M.

Ia mengungkapkan, sejak 2020, KPPU telah mengajukan enam saran kebijakan kepada Kementerian BUMN, termasuk mitigasi jabatan rangkap dan penguatan program kepatuhan persaingan.

“Kami ingin memastikan bahwa BUMN dikelola secara profesional dan berdaya saing, tetapi tetap tunduk pada prinsip-prinsip persaingan yang sehat dan adil,” ujar Ketua KPPU RI.

Dalam forum tersebut, para pakar menyampaikan pandangannya mengenai konsekuensi yuridis, institusional, dan ekonomi dari pemberian kewenangan kepada Presiden RI untuk menetapkan hak monopoli melalui PP sebagai turunan Pasal 86M. Para pakar sepakat bahwa perlu penjabaran definisi, kriteria dan indikator yang jelas dalam perumusan PP.

Simposium ini menjadi ruang diskusi penting bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan kritis dalam menyikapi dinamika peran negara dalam ekonomi, khususnya melalui BUMN.

“Kami berharap diskusi ini dapat memperkaya perspektif lintas disiplin dan memberikan landasan yang kuat bagi penyusunan kebijakan lanjutan yang tidak hanya berpihak pada kepentingan negara, tetapi juga menjamin iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif,” harapnya.

Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan hak monopoli kepada BUMN atau anak usahanya melalui Peraturan Pemerintah (PP). Sejumlah pakar hukum dan ekonomi menyampaikan kritik dan masukan terhadap potensi dampak yuridis, institusional, dan ekonomi dari beleid tersebut. Di antaranya, Guru Besar Hukum dari Universitas Sumatera Utara, Prof. Ningrum Natasya Sirait, perwakilan Universitas Indonesia, Zakir S. Mahmud, serta Pelaksana Tugas Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN, Wahyu Setyawan.

Mereka juga sepakat bahwa peran dan masukan KPPU sangat diperlukan dalam proses pembahasan regulasi dimaksud. Selain Ketua KPPU, Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto, Anggota KPPU Periode 2018-2023 Chandra Setiawan, Guru Besar Universitas Pelita Harapan Prof. (jur) Udin Silalahi, serta Wakil Rektor Bidang Pengelolaan Sumber Daya Universitas Paramadina Dr. Handi Risza Idris hadir dalam simposium.

Exit mobile version