Republiknews.co.id

KPPU Komitmen Kawal Pertumbuhan Ekonomi Lewat Pengawasan Persaingan Usaha

Ketua KPPU RI M. Fanshurullah Asa (ketiga kiri) saat melakukan pertemuan bersama Wakil Menteri Keuangan RI Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono (tengah), di Ruang Kerja Wamenkeu RI, kemarin. (Dok. KPPU)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menegaskan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui pengawasan persaingan usaha.

Hal ini diungkapkan di sela-sela melakukan pertemuan bersama Wakil Menteri Keuangan RI (Wamenkeu) Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono, di Ruang Kerja Wamenkeu RI.

“KPPU tentunya siap mengawal pertumbuhan ekonomi nasional agar lebih efisien dan kompetitif melalui pengawasan persaingan usaha dan kemitraan usaha mikro kecil dan menengah sebagaimana tujuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan Undang-Undang NO. 20 Tahun 2008,” tegas Ketua KPPU, dalam keterangannya, kemarin.

Ia menilai, penguatan kelembagaan KPPU menjadi penting dalam menjaga persaingan usaha. Sebab, KPPU adalah satu-satunya lembaga otoritas persaingan usaha di Indonesia yang mampu mengatasi perilaku kartel atau praktik monopoli yang merusak fundamental perekonomian nasional.

“Untuk itu, penguatan kelembagaan KPPU perlu diberi dukungan,” tegasnya lagi.

Sementara, Wamenkeu RI Thomas dalam pertemuan turut mengamini peran strategis KPPU, penguatan kelembagaan, dan kontribusi persaingan usaha dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Ke depan, penguatan KPPU akan menjadi penentu dalam menjamin tingkat atau intensitas persaingan bisnis di Indonesia,” ujarnya, singkat.

Sebagai informasi, dalam pertemuan tersebut Ketua KPPU turut didampingi oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan Anggota KPPU lain seperti Budi Joyo Santoso dan Eugenia Mardanugraha, serta Dewan Penasihat KPPU Fuad Bawazier dan Sahala Benny Pasaribu. Sementara, Wamenkeu didampingi oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dan Sudarto Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara.

Exit mobile version