Republiknews.co.id

KPPU Nilai Akuisisi Saham Semen Grobogan oleh Indocement Berpotensi Monopoli

KPPU saat melaku Sidang Komisi terkait kasus akusisi saham PT Semen Grobogan yang dilakukan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk, di Kantor KPPU, kemarin. (Dok. KPPU)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai akusisi saham PT Semen Grobogan yang dilakukan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk berpotensi mengakibatkan praktek monopoli atau persaingan usaha.

Hal ini berdasarkan hasil uji atau pengukuran dampak transaksi dalam penilaian menyeluruh dalam perkara yang dilakukan Investigator KPPU dalam perkara Nomor 12/KPPU-M/2024 tersebut. Dalam hasil uji tersebut menyimpulkan transaksi tersebut berpotensi mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

“Dengan kondisi ini KPPU mengeluarkan penetapan persetujuan bersyarat atas transaksi akuisisi saham PT Semen Grobogan yang dilakukan oleh PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk,” ungkap Ketua Majelis Gopprera Panggabean, di sela-sela Sidang Majelis Komisi, di Kantor Pusat KPPU, kemarin.

Sidang tersebut juga dihadiri, Aru Armando dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis. Dalam persidangan pihaknya menyebutkan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk, dan PT Semen Grobogan serta jangka waktu pelaksanaannya. Penetapan tersebut merupakan penetapan Penilaian Menyeluruh pertama yang dikeluarkan KPPU berdasarkan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023.

“KPPU melakukan penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham kedua perusahaan ini, karena transaksi tersebut mengakibatkan peningkatan konsentrasi yang signifikan di pasar bersangkutan,” terangnya.

Sidang pertama dilaksanakan pada 6 Agustus 2024 dalam mendengarkan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh oleh Investigator berikut dengan usulan persetujuan bersyarat untuk memitigasi dampak transaksi tersebut. PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk dan PT Semen Grobogan menerima Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh tersebut dan menyatakan kesanggupan dalam melaksanakan persetujuan bersyarat, serta jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat pada Sidang Majelis di 19 Agustus 2024.

Berdasarkan perkembangan tersebut, Majelis Komisi mengeluarkan Penetapan yang menyimpulkan bahwa transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat pada Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, serta menetapkan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat atas transaksi tersebut.

Exit mobile version