REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 06/KPPU-M/2024.
Dimana perkara tersebut terkait Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Sumber Baru Hydropower oleh PT Tamaris Hidro. Proses sidang berlangsung di Kantor KPPU Jakarta.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis Komisi ini, beragendakan Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran.
Kepala Kepaniteraan pada Sekretariat KPPU Akhmad Muhari menjelaskan, awal perkara berasal dari akuisisi yang dilakukan oleh PT Tamaris Hidro atas saham PT Sumber Baru Hydropower pada 16 April 2021.
“PT Tamaris Hidro sendiri merupakan perusahaan induk dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Air/Minihidro (PLTA/PLTM),” jelasnya, dalam keterangannya, Selasa, (16/07/2024).
Lanjutnya, PT Tamaris Hidro telah membeli saham sebanyak 25.500 lembar saham yang setara dengan 85 persen, dan PT Patria Bakti Abadi sebanyak 4.500 saham yang setara dengan 15 persen dengan nilai total transaksi mencapai Rp15.000.000.000.
Berdasarkan peraturan yang terdapat pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, PT Tamaris Hidro sebagai terlapor memenuhi berbagai ketentuan perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif yuridis.
Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020.
Berdasarkan ketentuan tersebut, PT Tamaris Hidro seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan sahamnya paling lambat pada 27 Juli 2021. Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan pengambilan saham pada tanggal 25 Februari 2022, sehingga patut diduga telah dilakukan keterlambatan pemberitahuan selama 149 hari kerja dan pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada Senin, 22 Juli 2024 mendatang dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran.