REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kembali melakukan sidang perkara atas kasus Google LLC dengan agenda pemaparan tanggapan atas Laporan Dugaan
Pelanggaran (LDP) yang disampaikan oleh investigator.
Agenda sidang perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 oleh Google LLC sebagai Terlapor khususnya ketentuan yang diatur dalam Pasal 17, 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b, adalah pemeriksaan pendahuluan yakni Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dilanjut dengan pemeriksaan alat bukti berupa surat atau dokumen terlapor.
Ketua Majelis pada Perkara ini adalah Hilman Pujana, serta Eugenia Mardhanugraha dan Mohammad Reza sebagai Anggota Majelis Komisi.
Google LLC yang dalam sidang diwakili oleh Kuasa Hukumnya menyampaikan bahwa menolak LDP yang disampaikan investigator pada sidang sebelumnya. Dengan adanya tanggapan ini, Majelis Komisi akan menyusun hasil pemeriksaan pendahuluan.
Dalam kesempatan yang sama, investigator KPPU maupun para terlapor juga telah menyerahkan daftar nama saksi atau ahli kepada Majelis Komisi.
Sebagai informasi, Google LLC diduga telah mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System, dan memberikan sanksi apabila tidak patuh dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.
GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi in-app purchases yang didistribusikan di Google Play Store, di Indonesia.