REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO- Memasuki tahapan pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu 2022, KPU Kabupaten Jeneponto melaksanakan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dengan menghadirkan Bawaslu Kabupaten Jeneponto dan para Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Jeneponto, Senin (1/08/2022).
Koordinasi Divisi Teknis KPU Jeneponto, Mustari menyampaikan, secara teknis PKPU Nomor 4 ini terdiri dari 13 Bab dengan 150 Pasal, PKPU ini berbeda dengan PKPU tahapan pada 2019 yang lalu, dilakukan pendaftaran ditingkat daerah sampai tingkat nasional, sekarang pendaftaran difokuskan di tingkat nasional, yang ditandai dengan pengisian Sipol yang dimulai pada hari ini 1 Agustus 2022.
“Jadi KPU Kabupaten bertugas untuk verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Dalam kegiatan Verifikasi Faktual, KPU Kabupaten akan mengunjungi kantor partai politik untuk dilakukan verifikasi faktual,” sambung Mustari.
Sementara itu, Hamka Lau, Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Jeneponto memberikan masukan kepada KPU Jeneponto agar memperhatikan keanggotaan partai politik (parpol) yang diinput ke dalam SIPOL,
“Bahwa, dalam pelaksanaan verifikasi administrasi, harap KPU Jeneponto memberikan perhatian lebih kepada anggota partai politik yang dimasukkan ke dalam SIPOL, misalnya ketersesuaian data kependudukan dengan data yang dimasukkan, selain itu juga memperhatikan betul apakah anggota partai politik ini bukan yang dilarang orang Undang-undang misalnya masih berstatus ASN, Anggota TNI/Polri, dan yang dikecualikan oleh Undang-undang,” jelas Hamka.
“Dari kegiatan ini kami apresiasi kinerja KPU Jeneponto karena telah melakukan sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dengan melibatkan Bawaslu Kabupaten Jeneponto dan partai politik tingkat Jeneponto,” tambah Hamka.
Selain Bawaslu, peserta kegiatan juga memberikan perhatian tentang potensi kegandaan pengurus baik secara internal partai maupun antar partai politik, harus dijelaskan bagaimana penyelesaiannya.
Sebagai informasi, sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022, jumlah partai politik yang memperoleh akses SIPOL sebanyak 47 parrtai politik, yang terdiri 39 partai nasional dan 8 partai lokal Aceh. (*)