REPUBLIKNEWS.CO.ID, MUNA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna mengumumkan secara resmi dimulainya pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Untuk mengikuti Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang, KPU Kabupaten Muna mengundang seluruh pihak yang memiliki keinginan dan memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Muna.
Informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan pendaftaran, KPU Kabupaten Muna mengajak seluruh calon pendaftar untuk mengunjungi kantor KPU setempat atau mengakses situs resmi KPU Kabupaten Muna. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Muna tahun 2024, dapat dilihat pada dokumen ini: