0%
logo header
Kamis, 19 September 2024 11:25

KPU Papua Selatan Agendakan Jadwal Kampanye Pilkada 25 September – 23 November 2024

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Pembukaan Rakor Persiapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan 2024. (Foto: Hendrik Resi / Republknews.co.id)
Pembukaan Rakor Persiapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan 2024. (Foto: Hendrik Resi / Republknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Selatan mengagendakan kampanye politik Pilkada 2024 secara terjadwal yakni kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) selama 60 hari yang dimulai tanggal 25 September – 23 November 2024.

Jadwal tersebut sejalan atau sinkron dengan jadwal kampanye politik Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di 4 kabupaten Provinsi Papua Selatan (Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digoel). Jadwal ini juga berlaku secara nasional, di mana secara umum terdapat 545 Pilkada serentak di Indonesia dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kabupaten (Pilkada di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota).

Komisioner KPU Papua Selatan Devisi Perencanaan, Data dan Informasi, Daniel Ndiwaen menekankan pentingnya kampanye politik karena merupakan salah satu tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah dan wakilnya untuk memperkenalkan diri, visi, dan program kerja kepada publik.

Baca Juga : Digelar 3 Kali, Ini Jadwal Debat Publik Cagub dan Cawagub Papua Selatan

“Berkaitan dengan itu, hari ini kita melakukan rapat koordinasi dengan peserta politik kontestan Pilkada baik bakal pasang calon, parpol pengusung, relawan dan tim pemenangan guna membahas berbagai hal dalam tahapan kampanye Pilkada 2024,” kata Daniel Ndiwaen saat Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Dana Kampanye Pilgub Papua Selatan 2024 di Hotel Halogen, Merauke, Selasa (18/09/2024).

Daniel Ndiwaen mengatakan, persiapan kampanye dan dana kampanye wajib dilakukan dan diketahui pasangan calon yang maju dalam bursa pencalonan. Mengingat, hal ini penting menyangkut penggunaan anggaran, sumber dana dan aturan-aturan atau petunjuk teknis yang berkaitan pelaksanaan kampanye.

“Semuanya ada aturannya. Bagaimana kita menggunakan dana kampanye, ini harus dipertanggungjawabkan ke publik untuk mengetahuinya. Saya harap segala hal teknis dan aturan-aturan dalam tahapan kampanye, pasangan calon dapat dipahami dengan baik,” pesannya.

Baca Juga : KPU Papua Selatan Terima Pendaftaran Cawagub Yusak Yaluwo Pengganti Petrus Safan

Sementara itu, Komisioner KPU Papua Selatan Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Alson Markus Kambu menjelaskan, tahapan kampanye bakal dilaksanakan merupakan kegiatan yang dilakukan pasangan calon (Paslon) untuk mendapat dukungan dari para pemilih dalam suatu pemungutan suara.

“Ini adalah jadwalnya, dan kampanye sendiri dapat dimulai 25 September-23 November 2024. Metode kampanye sendiri dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat publik dan rapat umum,“ jelas Alson Markus Kambu memberikan materi.

“Khusus debat publik dan rapat umum akan diatur oleh kami di KPU. Sedangkan pertemuan terbatas dan tatap muka atau dialog, nanti pasangan calon dan timnya yang akan menyusun sesuai jadwalnya masing-masing. Selain itu, penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga diharapkan tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan,” sambungnya.

Baca Juga : KPU Papua Selatan Minta Usulan Pengganti Cawagub Petrus Safan

Ia menambahkan, perihal kampanye yang diatur jadwalnya oleh KPU yakni debat publik akan dilakukan tiga (3) kali untuk masing-masing pasangan calon (Paslon). Sedangkan metode kampanye rapat umum dilaksanakan dia (2) kali untuk setiap pasangan calon dengan jadwalnya yang juga ditentukan oleh KPU provinsi maupun kabupaten/kota.

“Nah, debat publik antar pasangan calon di dalam aturan kami akan lakukan tiga kali dimana dua 2) kali di daerah dan satu kalinya di luar daerah atau nasional. Nanti kami akan tayangkan secara live streaming dengan bekerja sama dengan televisi swasta dan sebagainya, nanti semua kami yang fasilitasi,” jelasnya.

Komisioner KPU Papua Selatan Devisi Teknis Penyelenggaraan, Helda Richarda Ambay memaparkan hal teknis mengenai dana kampanye. Hela Ambay menyebut, draf dana kampanye masih dalam tahap finishing pembahasan antar KPU dengan Komisi II DPR RI, sehingga dalam waktu dekat segera diterbitkan.

Baca Juga : Kabar Duka, Cawagub Papua Selatan Petrus Safan Meninggal Dunia

“Tahapan kampanye Pilkada didanai dan menjadi tanggung jawab pasangan calon. Namun ada tahapan kampanye yang difasilitasi dan didanai oleh KPU sesuai kemampuannya. Ini dalam hal penyiapan bahan kampanye (BK) dan alat peraga kampanye (APK). Tetapi yang lainnya menjadi tanggung jawab pasangan calon,” kata Helda Richarda Ambay.

Helda Ambay menyebutkan, dalam tahapan dana kampanye terdapat tiga proses yakni pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK), penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK) dan  penyampaian LADK perbaikan. Tahap selanjutnya, pengumuman LADK, penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), penyampaian LPSDK perbaikan, pengumuman LPSDK.

Tahap berikutnya, lanjut Helda Ambay, penyampaian laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK), penyampaian LPPDK perbaikan, laporan dana kampanye ke KAP, penyampaian hasil audit KAP ke KPUKPU dan pengumuman hasil audit.

Baca Juga : Kabar Duka, Cawagub Papua Selatan Petrus Safan Meninggal Dunia

“Tahapan-tahapan ini berproses yang sudah dimulai sejak 27 Agustus 2024 sampai dengan nanti terakhir adalah pengumuman hasil audit yakni 12-14 Desember 2024. Jadi ada tiga tahapan besar laporan dana kampanye, terakhir akan melibatkan  stakeholder yang lain seperti KPK dan PPATK,” sebutnya.

“Semua proses ini akan kita gunakan sistem kampanye dan dana kampanye (Sikadeka). Dalam sistem ini  semuanya memuat mulai dari jadwal dan tanggal kampanye, misalnya Paslon I kampanye tanggal berapa, siapa juru kampanye, berapa perkiraan massa kampanye, banyaknya kendaraan, dan pengeluaran yang dipakai. Itu semua dimasukkan dalam Sikadeka,” bebernya.

Ia menambahkan, sumber dana kampanye ada tiga yakni dari partai politik/gabungan partai politik, pasangan calon atau pihak lain yang tidak mengikat baik perseorangan atau badan hukum swasta bukan BUMD atau badan asing.

Baca Juga : Kabar Duka, Cawagub Papua Selatan Petrus Safan Meninggal Dunia

“Ada batasan dana kampanye. Kalau untuk partai pengusung dan pasangan calon itu tanpa batas. Lalu untuk badan hukum swasta Rp.750 juta, perorangan Rp.75 juta dan sebagainya. Kalau jenis sumbangan yakni berupa uang, barang dan pelayanan/jasa. Sumbangan barang wajib dikonversi sesuai nilai uang yang berlaku,” tutupnya. (*)

Penulis : Hendrik Resi
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646