0%
logo header
Rabu, 18 September 2024 00:19

KPU Papua Selatan Terima Rekomendasi MRPS Perihal Keaslian OAP 4 Bapaslon

Rizal
Editor : Rizal
Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze (ketiga dari kanan) menerima dokumen verifikasi keaslian OAP dari Ketua MPRS, Damianus Katayu (ketiga dari kiri). (Foto: Humas KPU Papsel)
Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze (ketiga dari kanan) menerima dokumen verifikasi keaslian OAP dari Ketua MPRS, Damianus Katayu (ketiga dari kiri). (Foto: Humas KPU Papsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Selatan menerima rekomendasi Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) perihal keaslian empat bakal pasangan calon (bapaslon) sebagai Orang Asli Papua (OAP) yang menjadi syarat calon Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan 2024.

Penyerahan surat rekomendasi berupa berkas dokumen hasil pertimbangan dan persetujuan perihal keaslian Orang Asli Papua (OAP) tersebut berlangsung di ruang rapat KPU Papua Selatan, Selasa (17/9/2024).

Dokumen keaslian OAP merupakan syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf (a) Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua nomor 21 tahun 2021.

Baca Juga : Ilham Fauzi Tekankan Peranan Penting Pemuda di Era Society 5.0

Dokumen keaslian OAP yang menjadi syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan sebagaimana hasil pertimbangan dan persetujuan MPRS tersebut diserahkan langsung oleh Ketua MRPS, Damianus Katayu yang didampingi Ketua Pansus Pilkada/Ketua Pokja Adat MRPS, Welem Yakas bersama para anggota lainnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze menjelaskan, salah satu syarat calon yang harus dipenuhi oleh bakal pasang calon (Bapaslon) Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan adalah keaslian sebagai Orang Asli Papua (OAP).

Verifikasi keaslian OAP, kata Theresia Mahuze, hanya dilakukan oleh MRPS sebagai representasi lembaga kultur yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Baca Juga : Kedatuan Sawitto Sematkan Pin Kedatuan ke Azhar Arsyad di Pinrang

“Hari ini, Selasa (17/9/2024) MRPS menyerahkan hasil pertimbangan dan persetujuan. Empat Bapaslon Pilgub Papua Selatan dinyatakan memenuhi syarat keaslian OAP. Selanjutnya kami (KPU) akan memberikan status sesuai pertimbangan dan persetujuan MRPS. Kami akan menetapkan calon tanggal 22 September 2024,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Rakyat Papua Selatan (MPRS), Damianus Katayu mengatakan, dokumen yang diserahkan ke KPU merupakan hasil pertimbangan dan persetujuan terkait keaslian OAP dari MPRS terhadap empat bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan.

Pertimbangan dan persetujuan MRPS,  lanjut Damianus, ditetapkan dalam rapat pleno tanggal 17 September 2024 yang merupakan hasil kerja Pansus Pilkada MPRS dengan melakukan verifikasi administrasi dan faktual di sejumlah tempat wilayah adat keempat Bapaslon Pilgub.

Baca Juga : Hari Kedua, Begini Progres Pelaksanaan TMMD Ke-122 TA 2024 Kodim 1425 Jeneponto

“Hasil itu sudah dibahas Pansus Pilkada dan tenaga ahli, hasil rumusan telah dibahas bersama, hari ini diplenokan dan diserahkan ke KPU Papua Selatan,” terang Damianus Katayu.

Ia menambahkan, proses yang dilakukan dalam verifikasi administrasi dan faktual hingga memutuskan dan memberikan pertimbangan terkait keaslian OAP dari empat Bapaslon Pilkada Papua Selatan mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 23 tahun 2004 dan Undang-Undang Otsus tahun nomor 21 tahun 2021.

“Hasil verifikasi keaslian keempat Bapaslon adalah OAP. Sudah kita serahkan ke KPU Papua Selatan dan selanjutnya menjadi kewenangan KPU untuk memutuskan,” tutup Damianus Katayu. (*)

Penulis : Hendrik Resi
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646