KPU Papua Selatan Tetapkan 356.147 DPT di Pilkada 2024

KPU Papua Selatan Tetapkan 356.147 DPT di Pilkada 2024

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Selatan menetapkan 356.147 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 di Provinsi Papua Selatan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT di Swiss-belHotel Merauke, Minggu (22/9/2024).

Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan tahun 2024 dipimpin Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze yang didampingi empat komisioner dan sekretaris.

Jumlah pemilih tetap ini terdiri dari 183.378 pemilih laki-laki dan 172.769 perempuan dihimpun dari rekapitulasi DPT Pilkada di empat kabupaten di Provinsi Papua Selatan (Kabupaten Merauke, Mappi, Asmat dan Boven Digoel) yang tersebar 82 distrik, 690 kampung/kelurahan, dan 1.089 TPS.

Rincian DPT Pilkada 2024 untuk Provinsi Papua Selatan masing-masing Kabupaten Merauke 168.107 pemilih yang terdiri atas 86.170 orang laki-laki dan 81.937 orang perempuan, tersebar di 22 distrik, 190 kampung/kelurahan, 415 TPS.

Kabupaten Mappi dengan 82.154 daftar pemilih tetap, terdiri dari 41.960 laki-laki dan 40.194 perempuan, tersebar di 15 distrik, 164 kampung /kelurahan dan 207 TPS.

Selanjutnya, Kabupaten Asmat dengan 63.279 pemilih tetap, terdiri dari 32.604 laki-laki dan 30.675 perempuan, tersebar di 25 distrik, 224 kampung/ kelurahan dan 246 TPS.

Kabupaten Boven Digoel dengan 42.607 pemilih tetap, terdiri dari 22.644 laki-laki dan 19.963 pemilih perempuan, tersebar 20 distrik, 112 kampung/kelurahan dan 221 TPS.

Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze mengatakan, proses pemutakhiran data pemilih hingga penetapan DPT berlangsung kurang lebih lima bulan. Penetapan DPT dilakukan secara berjenjang oleh KPU di empat kabupaten, yang mana diawali dengan penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) oleh Kementerian Dalam Negeri.

“KPU kemudian melakukan sinkronisasi terhadap DP4 dan data pemilih pada pemilu terakhir. Hasil sinkronisasi diturunkan kepada KPU provinsi maupun KPU kabupaten melalui portal Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Selanjutnya, KPU kabupaten melalui petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit),” jelas Theresia Mahuze.

Hasil Coklit, lanjut Theresia Mahuze, kemudian disampaikan Pantarlih kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukan penyusunan daftar pemilih. Hasil penyusunan daftar pemilih diserahkan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) kepada KPU kabupaten.

“Data direkap oleh KPU kabupaten menjadi Daftar Pemilih Sementara atau DPS. Lalu diturunkan kembali ke PPS, yang mana membuka ruang tanggapan masyarakat terhadap DPS hingga menjadi DPS hasil perbaikan atau DPSHP. Finalnya, hari ini menjadi DPT. Tahapan pemutakhiran ini merupakan proses panjang, kurang lebih 4-5 bulan hingga ditetapkan DPT tingkat provinsi,” tutupnya. (*)

Penulis : Hendrik Resi