KPU Papua Selatan Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu

KPU Papua Selatan Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota DPRD Terpilih Hasil Pemilu

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan menetapkan perolehan kursi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Selatan Terpilih hasil Pemilihan Umum 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka di Hotel Coreinn, Jumat (14/06/2024).

Rapat Pleno Terbuka KPU Papua Selatan menetapkan alokasi kursi anggota DPRD Papua Selatan Terpilih total berjumlah 35 kursi untuk 5 (lima) daerah pemilihan (Dapil) di wilayah Provinsi Papua Selatan.

Kelima Dapil itu masing-masing Dapil Papua Selatan I (Merauke) sebanyak 11 kursi, Dapil Papua Selatan II (Merauke) sebanyak 5 kursi, Dapil Papua Selatan III (Mappi) sebanyak 7 kursi, Dapil Papua Selatan IV (Boven Digoel) 5 kursi dan Dapil Papua Selatan V (Asmat) 7 kursi.

Total perolehan kursi DPRD dari 5 Dapil Provinsi Papua Selatan pada Pemilu 2024, PDI Perjuangan meraih kursi terbanyak yakni 7 kursi, disusul Partai NasDem 6 kursi, Partai Gerindra 5 kursi, Partai Golkar 4 kursi, PKB 3 kursi, PKS 3 kursi, Perindo 2 kursi, PPP 2 kursi, Partai Demokrat 1 kursi, PAN 1 kursi dan PSI 1 kursi.

Ketua KPU Papua Selatan, Theresia Mahuze mengatakan, penetapan anggota DPRD Papua Selatan Terpilih dilakukan setelah proses panjang yakni gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang ajukan oleh pemohon dari sekelompok orang baik individu maupun dari partai politik.

Provinsi Papua Selatan, kata Theresia Mahuze, ada tujuh (7) perkara PHPU yang teregistrasi ke MK. Empat (4) perkara tidak dilanjutkan dan tiga (3) perkara  dilanjutkan ke proses sidang MK.

“Puji Tuhan, pada 7 Juni 2024 lalu, untuk Papua Selatan telah diumumkan  atau ditetapkan MK bahwa permohonan pemohon seluruhnya ditolak. Sehingga kita diminta untuk segera melaksanakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Provinsi Papua Selatan,” ungkap Theresia Mahuze kepada awak media di sela-sela kegiatan.

“Ya, ini sesuai dengan instruksi dari KPU RI, Surat Dinas nomor 290 bahwa setelah surat dinas itu dikeluarkan, paling lambar 3 hari sudah dilakukan penetapan dan untuk Papua Selatan hari ini 14 Juni 2024 kita lakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Papua Selatan,” sambungnya.

Setelah penetapan, lanjutnya, KPU Papua Selatan akan mengusulkan ke Pemerintah Provinsi Papua Selatan, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri (Ķemendagri) untuk dilakukan pelantikan pada bulan Oktober 2024.

“Kami hanya mengusulkan saja. Tahapan selanjutnya setelah dilakukan hasil sidang MK dan penetapan, khusus untuk Papua Selatan, tahapan Pemilu serentak sudah selesai. Kita fokus untuk tahapan Pilkada kedepan,” kata Theresia.

“Ada beberapa tahapan Pilkada serentak 2024 yang sudah sedang berjalan. Terutama tahapan pemutahiran data yang beberapa waktu ini sudah dilakukan perekrutan untuk petugas pemutahiran data pemilih (PPDP). Yang mana mereka akan melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) selama 1 bulan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat KPU Papua Selatan akan melakukan monitoring ke bawah yakni perekrutan PPDP dan memantau (memonitoring) kerja-kerja PPDP terkait pencocokan dan penelitian (Coklit).

“Kami pastikan bahwa mereka (PPDP) juga turun ke lapangan untuk melakukan Coklit, untuk mendapatkan data yang valid. Kalau mereka tidak turun dari rumah ke rumah tentunya kita tidak mendapatkan data yang valid,” ucapnya.

“Dipastikan dengan waktu yang sedikit kurang lebih 1 bulan tahapan Coklit ini, kita berharap mereka bisa maksimal. Tentunya dengan sosialisasi-sosialisasi yang kami lakukan, baik provinsi maupun kabupaten. Karena memang teman-teman di kabupaten yang banyak berperan,” lanjutnya.

“Tentunya kami di provinsi hanya melakukan supervising monitoring untuk teman-teman di kabupaten supaya mereka mengawal proses ini, terutama untuk PPDP,” tutupnya. (*)

Penulis : Hendrik Resi