REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar sosialisasi terkait pelayanan dan penyusunan Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) tingkat kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada 2024.
Kegiatan ini berlangsung di Media Center KPU Kota Parepare pada Selasa, 29 Oktober 2024. Hadir dalam acara tersebut, Ketua KPU Kota Parepare Muh Awal Yanto, serta dua Komisioner KPU Parepare, yaitu Koordinator Divisi Data dan Informasi (Datin) Kalmasyari dan Koordinator Divisi Hukum dan Pencegahan Ilham H. Muhtar.
Kalmasyari, dalam sambutannya, menjelaskan bahwa proses pelayanan dan penyusunan DPTb telah berlangsung sejak 17 hingga 28 Oktober 2024 dengan mencakup sembilan kategori persyaratan untuk pindah memilih.
Baca Juga : Ustadzah Andi Fatima Dukung Tasming-Hermanto: Pemimpin Merakyat yang Dekat dengan Warga
“Kesembilan kategori tersebut meliputi bertugas di luar daerah, menjalani rawat inap, terdampak bencana, menjadi tahanan lapas, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar di perguruan tinggi, serta pindah domisili,” ungkap Kalmasyari.
Ia melaporkan, hingga saat ini sebanyak 326 pemilih tercatat masuk dalam daftar pemilih pindahan, sedangkan 141 pemilih tercatat keluar dari DPTb.
Meski pendaftaran DPTb untuk sebagian kategori telah ditutup, Kalmasyari menegaskan bahwa empat kategori tertentu masih dapat dilayani hingga H-7 pemilihan, yaitu 20 November 2024 pukul 23.59.
Baca Juga : Diguyur Hujan, Warga Tetap Antusias Hadiri Kampanye Tasming-Hermanto di Cappa Galung
“Empat kategori yang masih dibuka adalah bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, terdampak bencana, dan menjadi tahanan di rutan atau lapas. Pemilih yang tidak bisa memilih di TPS asalnya dapat memanfaatkan layanan ini,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa layanan DPTb ini merupakan bentuk komitmen KPU Parepare untuk memastikan setiap warga dapat menggunakan hak pilihnya.
“Pemilih yang tidak bisa memilih di TPS asal dipersilakan memanfaatkan layanan ini sesuai kategori yang berlaku,” tuturnya.
Baca Juga : Temu Konstituen, Legislator PDIP Parepare Apriyani Djamaluddin Komitmen Perjuangkan Aspirasi Warga Soreang
Proses perpindahan DPTb, lanjutnya, cukup mudah. Pemilih hanya perlu membawa KTP atau KK, beserta dokumen pendukung, dan mendatangi petugas KPU di kelurahan untuk pengecekan data.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Parepare Muh Awal Yanto menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait layanan DPTb agar informasi ini tersampaikan dengan baik.
“Kami berharap informasi terkait layanan DPTb ini dapat tersebar luas dan masyarakat yang membutuhkan bisa memanfaatkannya,” pungkas Muh Awal Yanto. (*)