Republiknews.co.id

KPU Parepare Sosialisasikan Peraturan Baru Pemilu 2024, Targetkan Partisipasi 80 Persen

KPU Parepare Sosialisasikan Peraturan Baru Pemilu 2024, Targetkan Partisipasi 80 Persen

Ket : Pemaparan materi oleh Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kalmasyari.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Acara tersebut berlangsung di Hotel Bukit Kenari Indah pada Senin, 22 Juli 2024, dan dibuka oleh Ketua KPU Parepare, Muhammad Awal Yanto. Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh komisioner Parepare, Ketua Bawaslu Parepare Muh. Zainal Asnun sebagai pemateri, serta perwakilan dari TNI/Polri, Lapas Kelas IIA Parepare, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pemkot Parepare, PPK, Panwascam, dan partai politik.

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Parepare, Ahmad Perdana Putra, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemutakhiran data hingga tingkat kelurahan.

“Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Cafe Demokrasi dan kegiatan lainnya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Ini adalah tugas kita bersama untuk mencapai target partisipasi di atas 80 persen. Diharapkan informasi ini dapat disampaikan kepada masyarakat dan stakeholder terkait,” ujarnya.

Komisioner KPU Parepare Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Nur Islah, menekankan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus memenuhi tiga prinsip: mutakhir, komprehensif, dan valid.

“Prinsip ini sangat penting untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya seperti TPS, KPPS, dan surat suara. Prinsip tersebut tidak akan terpenuhi tanpa dukungan, jadi kami meminta partisipasi aktif dari semua pihak,” jelasnya.

Nur Islah menambahkan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan kegiatan terkait pencalonan yang akan melibatkan partai politik. Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kalmasyari. (*)

Exit mobile version