REPUBLIKNEWS.CO.ID, SOPPENG — Tahapan penjaringan untuk menjadi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Soppeng telah melewati tahapan seleksi tes wawancara.
Dari penilaian Komisioner KPU Soppeng, 13 diantaranya lulus dengan latar belakang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selanjutnya akan dilantik menjadi PPK di wilayah Kecamatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng tahun 2020.
Sekertaris Daerah Kabupaten Soppeng Andi Tenri Sessu yang dimintai tanggapannya diruang kerjanya Senin 24 Februari 2020 kemarin mengungkapkan bahwa intinya KPU Kabupaten Soppeng melakukan penjaringan harus sesuai dengan Peraturan Perundang-Undang yang berlaku dan secara Profesional.
“Ya, lakukan sesuai dengan aturan yang ada sesuai dengan mekanisme,” kata Andi Tenri Sessu. (Yusuf)